Lintasjejaring.com, Samarinda – Penanganan banjir di Kota Samarinda dinilai tak lagi efektif jika terus dilakukan dengan pendekatan reaktif. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa solusi jangka pendek seperti pengerukan drainase tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tahunan ini.
Menurut Deni, Samarinda membutuhkan perubahan paradigma dalam penataan kota, yakni dengan mengedepankan pendekatan berbasis risiko bencana.
“Selama ini kita hanya sibuk memperbaiki saluran, tapi melupakan akar persoalan. Banjir terjadi berulang karena pelanggaran tata ruang dan pembangunan di zona rawan bencana,” katanya, Senin (30/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai sebagai salah satu penyebab utama banjir. Padahal, aturan tata ruang jelas mengatur adanya jarak aman antara bangunan dan badan sungai, minimal 30 hingga 50 meter.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak rumah dibangun tepat di atas aliran sungai. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan penghuninya. Ketika hujan deras turun, air meluap karena salurannya tersumbat,” ujarnya.
Melihat urgensi tersebut, DPRD Kota Samarinda tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur larangan pembangunan di atas sempadan sungai dan kawasan rawan bencana.
Deni menilai, aturan tegas sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum dalam menata kembali kawasan kritis.
“Kita butuh keberanian untuk merapikan tata ruang kota. Jangan sampai alasan kebutuhan atau lemahnya pengawasan membuat kawasan berisiko tetap dihuni,” tegasnya.
Selain aturan, ia juga menekankan pentingnya penerapan Analisis Risiko Bencana (ARB) dalam setiap proyek pembangunan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Penerapan prinsip Pengurangan Risiko Bencana (PRB), menurutnya, harus menjadi standar mutlak.
“Pembangunan di kawasan rawan tanpa mempertimbangkan ARB sama saja dengan menciptakan bencana masa depan. Kita harus mengubah pola pikir dari reaktif menjadi preventif,” jelas Deni.
Ia turut menyinggung keterbatasan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD, yang dinilai tidak akan cukup jika penanganan bencana hanya dilakukan setelah kejadian. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi strategi paling efisien dan bijak.
“Berapa pun besar anggarannya, tidak akan pernah cukup jika kita terus hanya memadamkan bencana. Yang paling masuk akal adalah mencegahnya sejak awal melalui penataan wilayah yang tepat,” pungkasnya.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









