LintasJejaring.com, Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit V Ekonomi Khusus (Eksus) melakukan pengecekan volume minyak goreng merk Minyakita di toko Al-Hidayah di Tenggarong.
Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian isi kemasan dengan volume yang tertera untuk mencegah potensi kecurangan di pasaran.
Pengecekan dilaksanakan pada Selasa, (11/3/2025) pukul 20.00 WITA hingga selesai di Toko Al Hidayah, Jl. Maduningrat, Kelurahan Danau Aji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPDA I Putu Rinda Diantana, SH (Kanit Reskrim), Brigpol Izharul (Banit 5/Eksus), Brigpol I Made Wigangga (Banit 5/Eksus),Brigpol Gede Haary Jefray, SH (Banit 5/Eksus).
Dalam pengecekan tersebut, petugas memeriksa kemasan minyak goreng “Minya kita”produksi PT. Wilmar Nabati Indonesia di Gresik yang beredar di pasaran dalam bentuk pouch berisi 1 liter.
Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur volume berkapasitas 1000 ml atau 1 liter. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pengurangan isi pada kemasan. Volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan yang tertera, yakni 1 liter.
“Dari hasil pengukuran, volume minyak goreng Minyakita yang dijual pengecer sesuai dengan takaran di kemasan, tidak ada pengurangan isi,” ujar IPDA I Putu Rinda Diantana, SH.
Selain memeriksa volume, Satgas Pangan Polres Kukar juga memantau harga jual minyak goreng Minyakita di tingkat pengecer. Berdasarkan temuan di lokasi, harga jual minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch 1 liter berada di kisaran Rp16.000,-/liter, yang masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya menjelang bulan Ramadan, untuk memastikan konsumen mendapatkan produk dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai standar.
Polres Kutai Kartanegara berkomitmen melanjutkan pengawasan ini secara berkala guna mencegah praktik kecurangan dan memastikan kestabilan harga di pasaran.
(*)









