Lintasjejaring.com, Berau – Kenaikan tarif PDAM di Kab. Berau, menuai berbagai protes masyarakat Bumi Batiwakkal. Pasalnya, kenaikan tarif air PDAM tersebut dirasa masyarakat tidak masuk akal.
Kenaikan tarif PDAM tersebut berdasarkan Surat Edaran Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tanggal 29 September 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau Tahun 2024-2025.
Keputusan ini menuai kritikan dari masyarakat Berau itu sendiri. Pasalnya, tidak hanya 2x lipat masyarakat membayar tarif PDAM, namun berkali-kali lipat dari tarif sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media Lintasjejaring.com, terdapat masyarakat yang membayar hingga 5x lipat dari tarif sebelumnya.
“Sebelumnya saya membayar itu tiga ratus ribu, tapi pas saya bayar kali ini naik jadi satu juta lima ratus. Ya saya kaget, jauh banget naiknya,” ucap RD (inisial), masyarakat yang bermukim di Kecamatan Gunung Tabur, Berau.
Salah satu masyarakat yang berada di Kecamatan Segah juga menyayangkan kenaikan tarif PDAM yang melejit begitu tinggi. Hal ini disampaikannya dalam komentar postingan ProBerau yang menayangkan lembar lampiran kenaikan tarif PDAM.
“Kaka ku dari 700 naik jadi 6jt, padahal orangnya di Segah. Kirain cuma dukun aja yang bisa membunuh tanpa menyentuh, ternyata PDAM juga ya,” celetuk komentar pemilik akun Instagram surtywardana.
Tidak berhenti di situ, pada Senin (06/01/25) siang kemarin, puluhan mahasiswa Berau yang tergabung dalam Keluarga Besar Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) dengan sigap segera melakukan aksi demonstransi di depan Kantor Gubernur Kaltim.
OKI Marinus, selaku koordinator lapangan aksi tersebut mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PDAM justru sangat mencekik masyarakat Berau. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut merupakan “Kado Duka” yang diberikan kepada masyarakat Berau di awal tahun.
“Sangat tidak masuk akal. Kenaikan hingga berkali-kali lipat sangat memberatkan ekonomi masyarakat,” ungkap Oki.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPMKB menilai kenaikan tarif ini tidak hanya semata-mata kebijakan, namun diduga terdapat pelanggaran administrasi (mal-administrasi) yang dilakukan.
“Surat itu keluar di akhir bulan September dengan bertanda tangan Bupati Berau saat itu (Hj. Srijuniarsih Mas). Sementara pada saat itu Bupati mencalonkan kembali dan sedang cuti kampanye,” beber Oki.
Merespon keluhan masyarakat tersebut, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, menegaskan terkait kebijakan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal tidak boleh diambil secara sepihak oleh pemerintah. Dirinya menerangkan bahwa setiap keputusan yang strategis dan berdampak pada masyarakat perlu keterlibatan DPRD sebagai perwakilan rakyat.

Dedy mengatakan, DPRD Berau akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan urgensi kenaikan tarif PDAM tersebut. Salah satunya adalah Perumdan Batiwakkal Berau.
“Kita undang pihak Perumda untuk dapat menjelaskan urgensi dari kenaikan tarif ini. Kami sebagai wakil rakyat ingin mengetahui tentang penyebab kenaikan ini, apakah ada permasalahan dan jika iya apa yang menyebabkan masalah ini muncul,”
ujar Dedy saat dijumpai oleh awak media.
Dirinya juga menyoroti tentang pentingnya keterlibatan DPRD dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus melibatkan DPRD Berau dalam menggambil suatu kebijakan, termasuk terkait kenaikan tarif PDAM Batiwakkal. Kenaikan tarif PDAM tentunya perlu melalui tahapan pembahasan bersama, tidak bersifat keputusan sepihak.
“Apalagi kebijakan ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga menerangkan terkait aturan yang berlaku, Dewan harus memberikan persetujuan terhadap semua kebijakan – kebijakan yang menyangkut tarif dasar layanan publik, seperti PDAM.
Selain daripada itu, Dedy turut menyinggung terkait polemik tanda tangan Bupati dalam surat keputusan kenaikan tarif yang beredar. Sri Juniarsih Mas selaku Bupati Berau mencalonkan kembali menjadi Bupati Berau dan mengambil waktu cuti kampanye dalam proses Pilkada kemarin.
Hal ini pun semakin ditekankan oleh Dedy, perihal siapa yang akan bertanggung jawab atas tanda tangan tersebut.
“Jika benar Bupati tidak menandatangani, lalu siapa yang tanda tangan? Jelas itu akan memicu keresahan masyarakat,” tuturnya.
Dedy pun menekankan, bahwa kebijakan yang tidak melibatkan Dewan dalam proses pengambilan keputusan ini memiliki potensi untuk dapat merugikan masyarakat.
“Jika tidak ada komunikasi yang jelas, tentu masyarakat akan dirugikan. Kami harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
DPRD Berau sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan penyesuaian tarif tersebut, meskipun surat dari pemerintah provinsi terkait kenaikan tarif sudah diterima. Akan tetapi, surat tersebut tidak sampai hingga ke tangan para perwakilan suara rakyat.
“Surat itu sebenarnya sudah kami terima sejak Juli, tapi tidak ada tembusannya ke Dewan. Kalau kami tahu dari awal, pasti kami akan duduk bersama untuk membahasnya,” jelasnya.
Dedy berharap kedepannya agar Pemkab dan DPRD Berau dapat berkoordinasi bersama dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami akan terus mendorong agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang adil untuk masyarakat,” pungkasnya.
(*)









