LINTASJEJARING.COM, BERAU – Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong tegaskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau, harus dilaksanakan dengan tegas dan berani.
Pencaplokan kawasan wilayah serta alih fungsi lahan masih kerap terjadi di ‘Bumi Batiwakkal’. Walaupun regulasi yang membahas terkait hal tersebut telah diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Berau.
Rudi Mangunsong menyampaikan bahwa, perda yang telah ada harus ditegakkan secara tegas dan berani. Hal ini sendiri bertujuan untuk menghindari adanya kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya masing – masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika kita mengacu pada pola ruang, jelas sudah ada porsinya sendiri – sendiri pada setiap kawasan tersebut. Ada pemukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan serta kawasan lainnya,” jelasnya.

Politikus PDIP tersebut juga menambahkan, untuk saat ini tidak dapat dipungkiri ada banyak kawasan yang telah disiapkan pada akhirnya beralih fungsi yang tidak semestinya. Seperti kawasan perkotaan yang khusus untuk wilayah perkotaan akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.
“Kalau hanya bicara terkait kawasan yang sudah ditetapkan ya harus sesuai dengan kesepakatan, kalau tentang kawasan perkotaan, ya jelas tidak boleh ada wilayah pertambangan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa untuk saat ini yang lebih penting ketika berbicara terkait RTRW adalah tentang penegakan Perda bukan terkait persoalan pembangunan.
“Kita tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan saja, akan tetapi juga harus berfokus pada penegakan aturan perda. Adapun, jika sudah membahas terkait perda maka kita juga bahas terkait yang melanggar dan yang tidak, para pelanggar jelas harus diberi sanksi,” pungkasnya.
(Sean/ADV/DPRD Berau)










