Lintasjejaring.com, Samarinda- Sejumlah warga dari Kecamatan Loa Janan Ilir kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pembayaran lahan yang kinimenjadi lokasi Pasar Harapan Baru di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Dalam aksi damai yang digelar di depan Balai Kota Samarinda, mereka menuntut kejelasan atas sisa pembayaran lahan yang hingga kini belum diterima oleh ahli waris.
Arianto, selaku koordinator aksi, menjelaskan bahwa hak ahli waris belum terpenuhi meski laporan sebelumnya menyebutkan dana sudah dicairkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kami terima, pembayaran sudah dilakukan, tetapi tidak masuk ke rekening ahli waris, melainkan ke rekening staf hukum Pemkot Samarinda,” ungkapnya, Senin (23/12/2024).
Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian selama lebih dari satu tahun. Arianto menegaskan, jika tidak ada kejelasan dari Pemkot, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
“Kami hanya ingin hak kami segera diberikan. Jika tidak, langkah hukum adalah solusi terakhir,” tambahnya.
Salah satu ahli waris, Syahrani, menyoroti pembayaran tahap kedua sebesar Rp6 miliar yang hingga kini belum dicairkan. Ia menjelaskan, pembayaran tahap pertama sebesar Rp2 miliar telah selesai melalui rekening bersama, namun proses serupa untuk tahap kedua menimbulkan polemik.
“Kami meminta pembayaran langsung ke rekening pribadi karena pemilik tanah asli sudah meninggal dunia. Tetapi Pemkot tetap bersikeras menggunakan rekening bersama, yang bahkan statusnya sudah dicabut,” ujar Syahrani.
Lebih jauh, Syahrani juga mempertanyakan transparansi Pemkot terkait dana yang dikabarkan telah masuk ke rekening tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.
“Kami tidak pernah diajak bicara, padahal ini adalah hak kami. Sampai sekarang pun belum ada tanggapan langsung dari Pemkot,” imbuhnya.
Selain itu, warga juga mendesak penyelidikan terhadap salah satu pegawai Pemkot yang diduga terlibat dalam pencairan dana tersebut. Mereka berharap pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda segera merespons masalah ini.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Samarinda belum memberikan jawaban atas tuntutan warga. Ahli waris masih menunggu kepastian dari rapat yang kabarnya akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda.
(*)









