LINTASJEJARING.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkirakan hingga akhir tahun 2024 kondisi aset bersih dari Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif. Prognosa aset bersih DJS Kesehatan per akhir tahun 2024 masih terbilang cukup positif, sekitat lebih dari 32 triliun rupiah.
Ia juga menambahkan, walaupun terdapat prognosa dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disetujui oleh pemerintah, bahwa akan terjadi kondisi besaran biaya pelayanan kesehatan (manfaat) yang akan lebih besar dari penerimaan iuran.
“Perhitungan kami pada tahun 2024, prognosa aset bersih DJS Kesehatan per akhir tahun 2024 masih terbilang cukup positif, ada sekitat lebih dari 32 triliun rupiah yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang akan diberikan fasilitas kesehatan pada peserta” ucap Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka tersebut tentunya akan sangat dipengaruhi oleh akses pelayanan yang semakin terbuka dan tentu kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan terkait besaran biaya pelayanan kesehatan tersebut sangat dipengaruhi oleh peningkatan pemnafaatan JKN yang cukup tinggi. Per tahun 2023 BPJS Kesehatan melayani 1,7 juta layanan per hari untuk para peserta yang jika diakumulasikan dalam 1 tahun maka terdapat 606,7 juta juta pemanfaatan. Angka ini melonjak signifikan jika dilihat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 92,3 juta pemanfaatan per tahun atau sekitar 252 ribu pemanfaatan per hari.
Pada tahun 2023 juga, terdapat sebanyak 25% biaya layanan di tingkat lanjutan yang akan dipergunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit yang berbiaya katastropik. BPJS Kesehatan juga mengeluarkan sebanyak Rp34,7 triliun yang diperuntukkan membayar pelayanan kesehatan 29,7 kasus penyakit berbiaya katastropik.
Menurutnya, hal seperti ini merupakan dua sisi mata uang bagi BPJS Kesehatan. Di satu sisi, makin banyak masyarakat yang tertolong karena kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan. Akan tetapi, disisi lain beban biaya pelayanan kesehatan juga akan terus bertambah.
“Kami juga menyampaikan apresiasi yang besar kepada masyarakat khususnya peserta yang kini semakin banyak yang memanfaatkan layanan Program JKN, hal ini menandakan bahwa kualitas pada layanan yang diberikan oleh program JKN telah mendapat kepercayaan dari masyarakat. Akan tetapi, agar program JKN ini dapat tetap dirasakan manfaatnya di masa mendatang tentunya kita perlu strategi serta upaya untuk dapat menjaga keberlangsungannya termasuk juga untuk kecukupan dana,” jelasnya.
Seterusnya, ia juga mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan memiliki harapan yang besar pada hasil evaluasi pemerintah yant akan dijadikan landasan penetapan manfaat, tarif, serta iuran JKN nantinya agar dapat secara baik ditetapkan sesuai dengan amanat Perpres yang telah disebutkan dalam penetapan manfaat, tarif, serta iuran yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerin Keuangan, DJSN serta BPJS Kesehatan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama.
Rizzky juga mengingatkan, bahwa sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan yang bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus melalui (a) penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, (b) pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau (c) penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Perlu diketahui juga bahwa iuran pada Program JKN sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan besaran iuran yang ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Peninjauan iuran ini juga setidaknya memperhatikab inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, serta kemampuan untuk membayar iuran.
Sebagai informasi tambahan, bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 iuran belum juga dilakukan tahap peninjauan dan penyesuaian. Sementara pada tahun 2023 terdapat penyesuaian tarif layanan ke fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebabkan peningkatan biaya yang masuk dalam kategori yang cukup signifikan dan pada sejumlah paket manfaat (diagnosa) tertentu.
“Tentu dengan capain ini serta manfaat besar Program JKN selama 1 dekade ini kepada masyarakat, hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar dapat meningkatkan kualitas layanan serta memastikan progam ini dapat berkelanjutan secara finansial. Berbagai tantangan juga masih menanti, mulai dari pembiayaan, efektivitas program, hingga adanya peningkatan kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan,” tandasnya.
(Sean)










