Grab Menjadi Perusahaan Teknologi Pertama Raih Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Lintasjejaring.com, Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) telah memberikan kepada Perusahaan Super-app Grab sebuah sertifikat Penetapan Program Kepatuhan.

Berkat ini, Grab pun menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang telah menerima sertifikat tersebut.

Neneng Goenadi, selaku Country Managing Director Grab Indonesia menyatakan bahwa dengan adanya penghargaan ini, Grab telah menunjukkan bahwa perusahaannya telah menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif dan akan terus berkomitmen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencapaian ini adalah tanda bukti nyata akan komitmen perusahaan kami dalam menjalankan sebuah prinsip persaingan usaha yang sehat serta kondusif”. Ucapnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa perusahaannya akan terus mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

“Perusahaan kami juga percaya pada pentingnya pengelolaan perusahaan yang baik dengan melakukan beberapa penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan terhadap program kepatuhan persaingan usaha”. Jelasnya

Baca Juga:  Kalteng Akan Siapkan Tim Khusus Untuk Mendorong Perkembangan Pariwisata

Terhitung sejak 2021, Grab Indonesia secara rutin mengadakan berbagai macam inisiatif, contohnya dengan mengikuti forum eksekutif guna meningkatkan pemahaman tentang peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.

Adapun, perusahaan juga telah mengadakan talkshow serta berbagai macam pelatihan bersama dengan para pelaku UMKM lokal, dan mengundang pihak KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah terlebih dahulu diikuti oleh para karyawan Grab Indonesia.

Aru Armando selaku Wakil Ketua KPPU RI juga menyampaikan bahwa KPPU sangat mengapresiasi tindakan nyata pihak Grab Indonesia yang secara rutin mengikuti program kepatuhan.

Baca Juga:  junjung Efisiensi Dan Transparansi bansos, Kemensos Uji Coba Penerapan bansos berbasis Digital

“KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.” tuturnya.

Beliau juga menambahkan bahwa Grab adalah perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang berhasil meraih sertifikat ini.

“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” pungkasnya.


Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022.

Program kepatuhan ini telah menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas adanya potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong para pelaku usaha untuk berinisiatif untuk patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan undang – undang.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Lantik 71 Pejabat, Ingatkan Integritas Dan Anti KKN

Sertifikat yang berhasil didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri memiliki jangka masa aktif selama 5 tahun.

Sejak dirilis pertama kali pada Maret 2022, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.

Sementara itu, Total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak pada berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, serta jasa.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, dan juga meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Penulis : Stefen

Editor : Niken

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026
Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum
HUT Ke – 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan
‎Pelatihan Wasit Atletik Disabilitas, Hetifah Harapkan Kualitas Wasit NPCI Kaltim Terus Meningkat
Mualem Beri Lampu Hijau, Bantuan Internasional Bisa Masuk Di Tanah Aceh
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WITA

Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WITA

Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:21 WITA

Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 05:21 WITA

Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA