Lintasjejaring.com, Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) telah memberikan kepada Perusahaan Super-app Grab sebuah sertifikat Penetapan Program Kepatuhan.
Berkat ini, Grab pun menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang telah menerima sertifikat tersebut.
Neneng Goenadi, selaku Country Managing Director Grab Indonesia menyatakan bahwa dengan adanya penghargaan ini, Grab telah menunjukkan bahwa perusahaannya telah menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif dan akan terus berkomitmen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencapaian ini adalah tanda bukti nyata akan komitmen perusahaan kami dalam menjalankan sebuah prinsip persaingan usaha yang sehat serta kondusif”. Ucapnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa perusahaannya akan terus mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.
“Perusahaan kami juga percaya pada pentingnya pengelolaan perusahaan yang baik dengan melakukan beberapa penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan terhadap program kepatuhan persaingan usaha”. Jelasnya
Terhitung sejak 2021, Grab Indonesia secara rutin mengadakan berbagai macam inisiatif, contohnya dengan mengikuti forum eksekutif guna meningkatkan pemahaman tentang peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.
Adapun, perusahaan juga telah mengadakan talkshow serta berbagai macam pelatihan bersama dengan para pelaku UMKM lokal, dan mengundang pihak KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah terlebih dahulu diikuti oleh para karyawan Grab Indonesia.
Aru Armando selaku Wakil Ketua KPPU RI juga menyampaikan bahwa KPPU sangat mengapresiasi tindakan nyata pihak Grab Indonesia yang secara rutin mengikuti program kepatuhan.
“KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.” tuturnya.
Beliau juga menambahkan bahwa Grab adalah perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang berhasil meraih sertifikat ini.
“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” pungkasnya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022.
Program kepatuhan ini telah menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas adanya potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong para pelaku usaha untuk berinisiatif untuk patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan undang – undang.
Sertifikat yang berhasil didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri memiliki jangka masa aktif selama 5 tahun.
Sejak dirilis pertama kali pada Maret 2022, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.
Sementara itu, Total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak pada berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, serta jasa.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, dan juga meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.
Penulis : Stefen
Editor : Niken









