Lintasjejaring.com, Samarinda – Enam tuntutan yang belum terealisasi kembali membawa Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (04/11/2026).
Dalam aksi jilid II tersebut, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menagih tindak lanjut kesepakatan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada 21 Oktober 2026. Massa menilai sebagian besar persoalan yang mereka suarakan belum mendapat penyelesaian konkret.
Humas aksi Geram, Arianto, mengatakan dari tujuh tuntutan dalam demonstrasi sebelumnya, baru satu yang terealisasi. Sementara enam lainnya masih menunggu tindak lanjut pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan kami hari ini menagih janji dari tuntutan sebelumnya. Karena baru satu yang terealisasi, sedangkan enam lainnya belum,” ujar Arianto.
Menurutnya, aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada penerimaan dan penandatanganan tuntutan.
Kekecewaan serupa disampaikan Aldi, salah seorang mahasiswa peserta aksi. Ia menyebut demonstrasi tersebut merupakan akumulasi keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan di Kaltim.
“Hari ini kita kumpul lagi di sini adalah bentuk akumulasi kemarahan masyarakat. Kemarin kita sudah aksi dan berjanji akan kembali bersatu suara hari ini,” katanya.
Geram Tambah Tuntutan Kompensasi ISPA dan Evaluasi TAGUPP

Selain menagih enam tuntutan sebelumnya, Geram membawa dua tuntutan tambahan. Pertama, meminta pemerintah memberikan kompensasi sekaligus penanganan bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap karhutla.
Kedua, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengevaluasi Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi Geram, Wira Saguna Abyasa Harahap, mengatakan kedua tuntutan tersebut muncul dari persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian pemerintah.
“Kami meminta pemerintah memberikan kompensasi sekaligus penanganan bagi masyarakat yang terdampak ISPA akibat kabut asap karhutla. Selain itu, kami mendesak Gubernur Kaltim mengevaluasi TAGUPP karena ada dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam mobilisasi massa dan pernyataan yang menyudutkan mahasiswa,” tegasnya.
Arianto menjelaskan, desakan evaluasi TAGUPP berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah seorang anggotanya dalam mobilisasi massa serta pernyataan yang dinilai membentuk stigma negatif terhadap mahasiswa.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu. Geram meminta gubernur mengevaluasi keberadaan dan kinerja tim ahli agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Selain itu, massa juga mempertanyakan perkembangan surat Gubernur Kaltim kepada pemerintah pusat terkait usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Arianto mengatakan, mereka ingin mengetahui sejauh mana aspirasi tersebut ditindaklanjuti setelah sebelumnya disampaikan gubernur kepada Presiden.
“Kita turun kembali karena surat itu tidak dikembalikan kepada teman-teman aliansi. Kita ingin menagih dan mengetahui tindak lanjut aspirasi yang sudah disampaikan gubernur kepada presiden,” ujarnya.
Pemprov Jelaskan Alasan Tak Ajukan Penetapan Bencana Nasional

Di tengah demonstrasi, Asisten II Sekretariat Provinsi Kaltim, Aji Fitra Prananda, memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut sejumlah aspirasi mahasiswa.
Terkait usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, Aji mengatakan Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi yang ditandatangani gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada Presiden. Surat tersebut memuat berbagai aspirasi mahasiswa, termasuk usulan penetapan status bencana nasional.
Namun, menurut Aji, terdapat pertimbangan lain setelah Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam koordinasi tersebut, penetapan status bencana nasional dinilai berpotensi memengaruhi pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi atas kebakaran di wilayah yang dikuasainya.
“Kalau kita tetapkan menjadi bencana nasional, berarti pihak perusahaan justru mendapatkan keringanan, lepas dari tanggung jawab. Misalnya ada hutan terbakar di areal perusahaan, konsesinya, kemudian itu diturunkan menjadi bencana nasional, dia akan lepas tanggung jawabnya,” kata Aji.
Ia menegaskan, pemerintah ingin perusahaan tetap bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya, baik yang terjadi karena kesengajaan maupun tidak.
“Jadi justru kita malah dirugikan untuk mengejar tanggung jawab dari perusahaan,” ujarnya.
Aji juga memaparkan data yang dimiliki Pemprov Kaltim. Dari total lahan terbakar yang mencapai lebih dari 10.000 hektare, sekitar 80 persen disebut merupakan lahan masyarakat.
Sementara itu, kebakaran di wilayah konsesi perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tercatat kurang dari 100 hektare. Untuk wilayah konsesi kehutanan, Pemprov mengaku telah melakukan pendataan dan koordinasi bersama Kementerian Kehutanan. Menurut Aji, perusahaan tetap harus mempertanggungjawabkan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.
Perbaikan Pembangkit Ditargetkan Rampung Desember
Selain karhutla, gangguan pasokan listrik menjadi persoalan yang turut disuarakan massa. Aldi menyebut pemadaman bergilir selama dua bulan terakhir telah mengganggu aktivitas masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Aji mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Pemprov dari PT PLN, pemadaman terjadi akibat kerusakan pada sejumlah pembangkit listrik.
Perbaikan pembangkit dan pengadaan suku cadang masih berlangsung. Selama proses tersebut, PLN mengoperasikan mesin cadangan untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik.
Namun, kapasitas mesin cadangan lebih kecil dibandingkan pembangkit yang mengalami kerusakan sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara optimal.
“Informasi yang saya dapat dari PLN, memang ada kerusakan beberapa pembangkit listrik mereka. Perbaikan dan suku cadangnya sedang dalam perjalanan,” kata Aji.
Ia menyebut PLN menargetkan perbaikan pembangkit selesai sekitar pekan kedua hingga ketiga Desember 2026. Dengan target tersebut, Pemprov berharap pemadaman bergilir dapat berakhir setelah seluruh pembangkit kembali beroperasi normal.
Saat ditanya mengenai kemungkinan gangguan listrik berkaitan dengan pasokan batu bara, Aji mengaku belum menerima informasi tersebut dari PLN.
Pemprov Klaim Pasokan BBM Melebihi Rencana
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Aji mengatakan, Pertamina telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi antrean kendaraan. Di antaranya menambah nosel pengisian BBM dan mengoperasikan beberapa SPBU selama 24 jam.
Meski demikian, ia mengakui efektivitas langkah tersebut perlu dilihat dari kondisi antrean di lapangan.
“Kalau memang masih ada antrean, saya pikir perlu kita evaluasi kembali,” ujarnya.
Aji juga menyampaikan bahwa pasokan BBM di Kaltim saat ini diklaim telah melampaui jumlah yang direncanakan.
“Pasokan sementara justru kita sekarang ini sudah over dari rencana. Supply-nya melebihi dari yang direncanakan,” ungkapnya.
Namun, ia tidak merinci jumlah kelebihan pasokan tersebut. Menurutnya, data lebih terperinci mengenai pasokan dan kebutuhan BBM masyarakat merupakan kewenangan Pertamina.
Massa Minta Pemerintah Hadir dan Beri Kepastian
Meski Pemprov telah memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan, Geram tetap meminta pemerintah memastikan seluruh tuntutan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Wira menyayangkan tidak hadirnya Gubernur Rudy Mas’ud maupun Wakil Gubernur Seno Aji untuk menemui massa secara langsung.
Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah diperlukan agar mahasiswa memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan tuntutan yang telah disampaikan.
“Setidaknya Gubernur atau Wakil Gubernur hadir menemui kami untuk memberikan penjelasan konkret. Kalau kedua pimpinan tidak ada sama sekali di lokasi, artinya Pemprov terkesan menghindari dan takut menghadapi tuntutan rakyat,” katanya.
Peserta aksi lainnya, Asfi, juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada penerimaan aspirasi tanpa pelaksanaan.
“Kemarin sempat aksi, tetapi tuntutannya hanya ditandatangani dan belum ada eksekusinya. Apa yang menjadi tuntutan harus segera diselesaikan karena itu kewajiban pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat karena penyelenggaraan pemerintahan turut dibiayai dari pajak yang dibayarkan warga.
Melalui aksi lanjutan tersebut, Geram meminta Pemprov Kaltim tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga memastikan setiap tuntutan memiliki kejelasan penyelesaian. Di sisi lain, penjelasan Pemprov mengenai karhutla, gangguan pembangkit, dan pasokan BBM menjadi bagian dari respons pemerintah atas persoalan yang disuarakan massa.
Penulis : Sull
Editor : Redaksi










