Lintasjejaring.com, Penajam – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diminta memisahkan sisa makanan dan potongan sayuran dari limbah cair sebelum diserahkan kepada petugas kebersihan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU tetap melayani pengangkutan sampah organik dari kegiatan dapur SPPG, tetapi tidak menerima limbah cair maupun buangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kamis (29/10/2026).
Pemilahan sampah dari sumber menjadi perhatian dalam pelayanan pengangkutan limbah kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU memastikan layanan pengangkutan tetap berjalan, dengan ketentuan sampah yang diserahkan harus berupa limbah organik padat.
Sisa makanan yang tidak habis dikonsumsi serta potongan sayuran dari aktivitas dapur menjadi jenis sampah yang dapat diangkut petugas. Sebaliknya, air buangan, limbah cair, maupun limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak termasuk dalam cakupan pelayanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan pelayanan pengangkutan dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional (PSN).
“Ya, SPPG kita ambil sampahnya, tapi sampah yang sisa makanan. Potongan sayuran, sisa-sisa makanan yang tidak dimakan, dikumpulkan di SPPG, nanti teman-teman yang mengambil,” ujar Rochmat.
Menurutnya, pengelola SPPG perlu memastikan sampah yang akan diserahkan sudah dikumpulkan dalam wadah tersendiri. Pemisahan tersebut diperlukan agar petugas dapat mengangkut sampah sesuai jenis limbah yang diterima DLH.
Pengangkutan Menyesuaikan Lokasi SPPG
Dalam pelaksanaannya, DLH PPU menggunakan kendaraan roda tiga maupun roda empat untuk melayani pengangkutan sampah dari sejumlah lokasi SPPG.
Pemilihan kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokasi pelayanan. Beberapa titik telah masuk dalam rute pengangkutan petugas, termasuk SPPG yang berada di kawasan Nipah-Nipah.
“Pagi-pagi itu SPPG satu, SPPG dua, Nipah-Nipah itu pakai roda tiga. Yang lainnya ada yang pakai roda empat. Ada roda tiga juga kita layani,” katanya.
Rochmat menjelaskan, pelayanan tersebut tetap diupayakan meskipun pengangkutan sampah SPPG bukan merupakan layanan khusus yang sejak awal dirancang DLH.
Namun, setelah mendapat arahan dari kepala dinas, petugas tetap menjalankan pelayanan untuk membantu penanganan sampah dari aktivitas operasional SPPG.
“Walaupun DLH tidak menjalankan dari awal, tapi karena Pak Kadis menyampaikan, kita sudah layani. Kita layani, kita ambil sampahnya,” ungkapnya.
Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya membantu pengelolaan sampah dari kegiatan dapur SPPG. Dengan adanya pengangkutan, sisa makanan dan potongan sayuran yang terkumpul dapat ditangani melalui layanan kebersihan yang tersedia.
Limbah Cair dan IPAL Tidak Masuk Layanan
Meski pengangkutan tetap dilakukan, Rochmat menegaskan terdapat batasan yang harus dipatuhi pengelola SPPG. Petugas hanya menerima sampah organik padat dan tidak mengambil limbah yang bercampur air.
“Yang kita ambil itu hanya limbah sisa-sisa makanan dan sayuran. Tidak boleh campur air. Kalau air, kami enggak terima,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar limbah dari instalasi pengolahan air limbah tidak dicampurkan dengan sampah sisa makanan. Kedua jenis buangan tersebut memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan penanganan sesuai jenisnya.
Pencampuran limbah cair dengan sampah organik juga dapat menimbulkan bau dan menyulitkan proses pengangkutan maupun penanganan berikutnya.
Karena itu, pengelola SPPG perlu menyediakan wadah penampungan yang sesuai untuk mengumpulkan sisa makanan dan potongan sayuran. Pemisahan harus dilakukan sejak aktivitas dapur berlangsung, bukan setelah sampah diserahkan kepada petugas.
“Pengelola SPPG harus memisahkan sisa makanan dan sayuran dari air maupun limbah IPAL. Yang bisa kami angkut hanya sampah organik padat, sedangkan limbah cair tidak termasuk pelayanan kami,” jelas Rochmat.
Pemilahan dari Sumber Jadi Tanggung Jawab Pengelola
Keterlibatan pengelola SPPG dalam memilah sampah menjadi bagian penting agar pelayanan pengangkutan berjalan sesuai ketentuan. DLH PPU dapat menjalankan tugas pengangkutan apabila sampah yang disiapkan telah memenuhi jenis limbah yang diterima.
“Kalau sampah sudah dipilah sejak awal, petugas akan lebih mudah melakukan pengangkutan. Jangan sampai sisa makanan tercampur air atau limbah lainnya karena bisa menyulitkan proses penanganan dan mengganggu kebersihan lingkungan,” pungkas Rochmat.
Melalui pelayanan tersebut, DLH PPU berharap penanganan sampah dari operasional SPPG dapat berlangsung lebih tertib. Dukungan terhadap program strategis nasional juga diharapkan berjalan seiring dengan penerapan pengelolaan sampah yang memperhatikan jenis dan karakteristik limbah.
DLH PPU tetap melayani pengangkutan sisa makanan dan potongan sayuran, dengan batasan bahwa limbah cair maupun buangan IPAL harus ditangani secara terpisah sesuai ketentuan pengelolaannya.
(Mat/ADV)









