Lintasjejaring.com, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengambil langkah tegas menyikapi persoalan limbah usaha tahu di kawasan Lempake. Setelah menerima keluhan warga dan melakukan pemeriksaan di lokasi, DLH memberi waktu satu minggu kepada pengusaha untuk membenahi sistem pengolahan air limbah. Jumat (02/10/2026).
Tenggat itu bukan sekadar imbauan. DLH menegaskan, selama proses perbaikan berlangsung, pelaku usaha tidak boleh lagi mengalirkan limbah yang belum melalui pengolahan ke sungai.
Pemeriksaan berlangsung Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam sidak tersebut, DLH menemukan fasilitas tambahan berupa bak penampungan memang sudah tersedia. Namun, keberadaan bak tersebut belum cukup karena rangkaian pengolahan limbah belum berjalan secara optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Kota Samarinda, Tri Ayu Wulandari, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan langsung kepada pemilik usaha serta berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Lempake untuk memastikan perbaikan dilakukan.
“Dalam rentang waktu satu minggu ini, kami minta proses perbaikannya dilakukan dan air limbah tidak lagi dibuang ke sungai,” ujar Tri Ayu.
Sistem Pengolahan Belum Berjalan Optimal
Menurut Tri Ayu, persoalan utama yang ditemukan di lapangan bukan hanya keberadaan limbah, tetapi bagaimana limbah tersebut diproses sebelum dilepas ke lingkungan.
DLH mendapati pelaku usaha telah membuat bak penampungan tambahan. Namun, sistem pengolahannya belum berjalan sesuai tahapan yang semestinya.
“Bak penampungan tambahan memang sudah dibuat, hanya saja proses pengolahannya belum optimal karena ada kesalahan dalam rangkaian pengolahan,” jelasnya.
Karena itu, DLH meminta pemilik usaha memastikan air limbah melewati seluruh proses pengolahan sebelum dibuang. Selain itu, kualitas air hasil pengolahan juga harus memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, perbaikan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas tambahan. Pengusaha juga harus memastikan fasilitas tersebut benar-benar berfungsi dan digunakan sesuai prosedur.
“Kami tekankan lagi, dalam rentang waktu satu minggu ini harus ada proses perbaikan. Ultimatumnya adalah tidak membuang lagi air limbah ke sungai sebelum dilakukan pengolahan,” tegas Tri Ayu.
DLH Siapkan Tindak Lanjut
DLH bersama pihak kelurahan akan memantau perkembangan perbaikan selama masa pembinaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tenggat yang diberikan benar-benar digunakan untuk membenahi sistem pengolahan limbah.
Tri Ayu menegaskan, DLH masih memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan limbah. Namun, kesempatan itu memiliki batas waktu.
Apabila tidak ada perubahan setelah masa pembinaan berakhir, DLH akan mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pembuangan limbah ke lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas penampungan. Sistem pengolahan harus berjalan dari awal hingga akhir sebelum air limbah dilepas ke lingkungan.
Sementara itu, pemilik usaha tahu, Wailan, menyatakan memahami keluhan warga di sekitar lokasi produksi. Ia mengakui persoalan tersebut perlu segera dibenahi agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Wailan pun menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan terhadap pengelolaan limbah.
“Saya perbaiki, jangan sampai mengecewakan tetangga. Saya sendiri saja mencium baunya seperti ini, apalagi orang lain,” kata Wailan.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan. Di sisi lain, DLH tetap akan memantau pelaksanaannya agar perbaikan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar terlihat di lapangan.
Penulis : Sull
Editor : Redaksi










