Polresta Samarinda Gagalkan Distribusi Cap Tikus Skala Besar di Palaran, Amankan 10 Ton Miras ‎

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Potret pengamanan 10 Ton Miras Cap Tikus di kawasan Palaran, Kota Samarinda oleh Polresta Samarinda.(Ist)

Foto: Potret pengamanan 10 Ton Miras Cap Tikus di kawasan Palaran, Kota Samarinda oleh Polresta Samarinda.(Ist)

Lintasjejaring.com, Samarinda – Upaya aparat menjaga ketertiban di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan melalui pengungkapan peredaran minuman keras ilegal di kawasan Palaran, Kota Samarinda oleh jajaran Kepolisian Resort Kota Samarinda (Polresta Samarinda) pada Selasa (24/2/2026) kemarin. Rabu (25/02/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, dua truk bermuatan hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus berhasil dihentikan sebelum diedarkan ke masyarakat.

‎Penggagalan distribusi ini, menegaskan bahwa jalur logistik antar daerah masih kerap dimanfaatkan sebagai celah masuk barang haram ke wilayah perkotaan. Aparat menilai, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dalam jumlah besar berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, terlebih di bulan Ramadan saat sensitivitas sosial masyarakat meningkat.

‎Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua kendaraan angkutan barang yang melintas di kawasan Bentuas. Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan satuan kepolisian, unsur instansi pemerintah dan perangkat daerah, serta Satpol PP.

‎“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan muatan berupa minuman keras tradisional yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Hendri.

‎Dari hasil pemeriksaan, truk pertama bernomor polisi AB 8102 mengangkut 113 karung cap tikus dengan berat sekitar 4,5 ton. Sementara truk kedua dengan nomor KT 8327 KL membawa 134 karung seberat lebih dari 5,3 ton. Total keseluruhan mencapai 247 karung atau sekitar 9,8 ton minuman keras.

Baca Juga:  Deni Hakim Soroti Parkir Sembarangan, Jukir Minim Latihan Dan Sistem Pengawasan Lemah

‎Setiap karung diketahui berisi kurang lebih 40 kilogram cap tikus yang dikemas dalam plastik. Jika beredar di pasaran, nilai ekonominya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

‎Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Seorang perempuan berinisial R, warga Balikpapan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pemilik barang. Sementara dua sopir truk dan belasan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

‎Hasil pendalaman sementara menunjukkan, minuman keras tersebut berasal dari Manado dan masuk ke Samarinda melalui jalur terminal peti kemas di Palaran. Polisi juga menduga pengiriman serupa telah dilakukan lebih dari satu kali sejak akhir 2025.

Baca Juga:  Kolaborasi Strategis Lakpesdam Dan Pemkot Samarinda, Upaya Bangun Kualitas SDM Unggul Samarinda

‎Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

‎Kapolresta menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus meningkatkan pengawasan distribusi barang ilegal, khususnya minuman keras, demi menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama Ramadan.

‎“Kami tidak ingin ada aktivitas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

‎(Kinka) 

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA