Menteri ATR/BPN Pastikan Penertiban Tanah Terlantar Tak Menyasar Lahan Milik Rakyat

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Lintasjejaring.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penerbitan tanah terlantar, tidak menyasar tanah milik rakyat.

Ia memastikan tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris milik masyarakat, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), akan aman.

“Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat. Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha), dan HGB (Hak Guna Bangunan), berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan, bahwa penertiban ini menyasar HGU dan HGB berskala besar, yang luasnya mencapai jutaan hektar, akan tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Baca Juga:  Iduladha 1446 H, BAZNAS Kaltim Salurkan Rp 3,5 Miliar Dana Kurban Lewat 43 Lembaga

Menurutnya, hal itu karena kondisi tersebut, dapat menghambat pemerataan, akses dan pemanfaatan lahan, bagi masyarakat.

HGU adalah hak, untuk mengusahakan tanah, yang dikuasai langsung oleh negara, guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan, dengan jangan waktu maksimal 35 tahun.

Adapun tanah jenis ini, dapat diperpanjang dan diperbarui, hingga total 95 tahun.

HGU hanya bersifat izin penggunaan, bukan hal milik, sehingga setelah berakhir, tanah akan kembali ke negara, atau tanah hak pengelolaan.

Sementara, HGB adalah hak untuk mendirikan, dan memiliki bangunan, diatas tanah yang dikuasai oleh negara, atau tanah hak milik orang lain, dengan jangkwa waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang serta diperbarui, hingga 80 tahun.

Baca Juga:  Resmi! Striker Legenda Eropa Menjadi Pelatih Timnas Indonesia

Sama seperti HGU, HGB juga bukan hak milik atas tanah, melainkan hak pakai bersyarat, yang diberikan oleh negara, atas dasar perjanjian dengan pemilik tanah.

Penertiban tanah terlantar ini, dilaksanakan berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan mengambil kembali tanah, yang tidak dimanfaatkan, sesuai dengan peruntukan dalam jangka waktu tertentu.

Tanah hasil penertiban, akan diproduktifkan kembali, antara lain melalui program Reforma Agraria, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga:  Maju Bacagub Kaltim, Rudy Mas’ud Ambil Formulir Di Nasdem

Lahan tersebut dapat dialokasikan, bagi petani gurem, kelompok tani, koperasi, maupun usaha produktif berbasik komunitas.

Nusron mengatakan, bahwa penertiban ini tidak hanya memulihkan fungsi tanah, akan tetapi juga memperkuat ketahanan pangan.

Hal tersebut, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk tetap membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

“Pada prinsipnya, tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai,” tutupnya.

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026
Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum
HUT Ke – 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan
‎Pelatihan Wasit Atletik Disabilitas, Hetifah Harapkan Kualitas Wasit NPCI Kaltim Terus Meningkat
Mualem Beri Lampu Hijau, Bantuan Internasional Bisa Masuk Di Tanah Aceh
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WITA

Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WITA

Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:21 WITA

Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 05:21 WITA

Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA