Lintasjejaring.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penerbitan tanah terlantar, tidak menyasar tanah milik rakyat.
Ia memastikan tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris milik masyarakat, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), akan aman.
“Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat. Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha), dan HGB (Hak Guna Bangunan), berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” tuturnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebutkan, bahwa penertiban ini menyasar HGU dan HGB berskala besar, yang luasnya mencapai jutaan hektar, akan tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Menurutnya, hal itu karena kondisi tersebut, dapat menghambat pemerataan, akses dan pemanfaatan lahan, bagi masyarakat.
HGU adalah hak, untuk mengusahakan tanah, yang dikuasai langsung oleh negara, guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan, dengan jangan waktu maksimal 35 tahun.
Adapun tanah jenis ini, dapat diperpanjang dan diperbarui, hingga total 95 tahun.
HGU hanya bersifat izin penggunaan, bukan hal milik, sehingga setelah berakhir, tanah akan kembali ke negara, atau tanah hak pengelolaan.
Sementara, HGB adalah hak untuk mendirikan, dan memiliki bangunan, diatas tanah yang dikuasai oleh negara, atau tanah hak milik orang lain, dengan jangkwa waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang serta diperbarui, hingga 80 tahun.
Sama seperti HGU, HGB juga bukan hak milik atas tanah, melainkan hak pakai bersyarat, yang diberikan oleh negara, atas dasar perjanjian dengan pemilik tanah.
Penertiban tanah terlantar ini, dilaksanakan berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan mengambil kembali tanah, yang tidak dimanfaatkan, sesuai dengan peruntukan dalam jangka waktu tertentu.
Tanah hasil penertiban, akan diproduktifkan kembali, antara lain melalui program Reforma Agraria, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA).
Lahan tersebut dapat dialokasikan, bagi petani gurem, kelompok tani, koperasi, maupun usaha produktif berbasik komunitas.
Nusron mengatakan, bahwa penertiban ini tidak hanya memulihkan fungsi tanah, akan tetapi juga memperkuat ketahanan pangan.
Hal tersebut, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk tetap membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
“Pada prinsipnya, tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai,” tutupnya.
(Sean)









