Menteri ATR/BPN Pastikan Penertiban Tanah Terlantar Tak Menyasar Lahan Milik Rakyat

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Lintasjejaring.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penerbitan tanah terlantar, tidak menyasar tanah milik rakyat.

Ia memastikan tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris milik masyarakat, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), akan aman.

“Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat. Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha), dan HGB (Hak Guna Bangunan), berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan, bahwa penertiban ini menyasar HGU dan HGB berskala besar, yang luasnya mencapai jutaan hektar, akan tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Baca Juga:  Temukan 200 Tags Nomor Pribadi Gibran Di GetContact, Netizen Temukan Hubungan Dengan Syahrini : Tiga Kata Lucu…

Menurutnya, hal itu karena kondisi tersebut, dapat menghambat pemerataan, akses dan pemanfaatan lahan, bagi masyarakat.

HGU adalah hak, untuk mengusahakan tanah, yang dikuasai langsung oleh negara, guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan, dengan jangan waktu maksimal 35 tahun.

Adapun tanah jenis ini, dapat diperpanjang dan diperbarui, hingga total 95 tahun.

HGU hanya bersifat izin penggunaan, bukan hal milik, sehingga setelah berakhir, tanah akan kembali ke negara, atau tanah hak pengelolaan.

Sementara, HGB adalah hak untuk mendirikan, dan memiliki bangunan, diatas tanah yang dikuasai oleh negara, atau tanah hak milik orang lain, dengan jangkwa waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang serta diperbarui, hingga 80 tahun.

Baca Juga:  Bappenas : Program Prabowo - Gibran Akan Dimasukkan Kedalam RKP 2025

Sama seperti HGU, HGB juga bukan hak milik atas tanah, melainkan hak pakai bersyarat, yang diberikan oleh negara, atas dasar perjanjian dengan pemilik tanah.

Penertiban tanah terlantar ini, dilaksanakan berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan mengambil kembali tanah, yang tidak dimanfaatkan, sesuai dengan peruntukan dalam jangka waktu tertentu.

Tanah hasil penertiban, akan diproduktifkan kembali, antara lain melalui program Reforma Agraria, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga:  Rasman Sebut Kekompakan dan Kesolidan Tim Sepakbola Pra Popnas Kaltim Sudah Terbangun 

Lahan tersebut dapat dialokasikan, bagi petani gurem, kelompok tani, koperasi, maupun usaha produktif berbasik komunitas.

Nusron mengatakan, bahwa penertiban ini tidak hanya memulihkan fungsi tanah, akan tetapi juga memperkuat ketahanan pangan.

Hal tersebut, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk tetap membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

“Pada prinsipnya, tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai,” tutupnya.

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’
Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK
Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Senin, 14 September 2026 - 15:06 WITA

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda.

Advetorial

Dispar Kukar Beri Insentif Bagi Talent yang Tampil di Panggung SOE

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:55 WITA