Oleh : Muhammad Iqbal Syafi’i Ma’rif
Sebagai mahasiswa UINSI Samarinda, saya melihat banjir yang terjadi di Sumatra bukan hanya sebagai persoalan cuaca ekstrem, tetapi sebagai realitas sosial yang dibentuk melalui cara masyarakat memaknainya. Dalam Teori Konstruksi Sosial Berger & Luckmann, realitas tidak hadir begitu saja, melainkan dibangun melalui interaksi antara masyarakat, media, dan pemerintah. Di Sumatra, banjir sering diberi makna sebagai “musibah tahunan”. Data BNPB mencatat lebih dari 450 kejadian banjir sepanjang 2023, sebagian besar terkait kerusakan hutan dan tata ruang yang buruk. Narasi “musibah tahunan” ini membuat publik menerima bencana sebagai hal rutin, padahal deforestasi Sumatra telah mencapai lebih dari 5,3 juta hektare sejak 1990 (KLHK, 2022). Makna sosial seperti inilah yang membentuk respons publik melihat banjir bukan sebagai masalah struktural, melainkan sebagai takdir alam.
Kalimantan Timur sesungguhnya berada pada jalur yang serupa. Banjir Samarinda dari tahun 2019 hingga 2024 menunjukkan pola berulang: curah hujan tinggi dianggap penyebab utama, sementara persoalan ekologis kurang mendapat perhatian. Laporan Walhi Kaltim (2023) menyebutkan bahwa 51% DAS di Kaltim mengalami kerusakan sedang hingga berat, terutama akibat keberadaan lebih dari 1.700 konsesi tambang terbuka. Kota Samarinda sendiri dikelilingi lubang tambang, sebagian di antaranya berada dekat aliran sungai dan kawasan pemukiman. Selain itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara turut mengubah tutupan lahan secara signifikan KLHK mencatat penurunan hutan di kawasan IKN dan sekitarnya mencapai 4.800 hektare pada 2021–2023. Namun selama narasi publik hanya memaknai pembangunan sebagai simbol kemajuan, masyarakat bisa menginternalisasi anggapan bahwa kerusakan ekologis merupakan harga yang wajar.
Jika konstruksi sosial seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin Kaltim akan mengalami nasib yang sama dengan Sumatra. Ketika masyarakat terbiasa menganggap banjir sebagai sesuatu yang normal, tekanan terhadap pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan akan semakin melemah. Padahal, data Bappenas (2024) menempatkan Kaltim sebagai salah satu dari tiga provinsi dengan indeks risiko banjir tertinggi di Indonesia. Media yang lebih sering menonjolkan proyek mercusuar ketimbang kerentanan ekologis ikut memperkuat ketidakpekaan publik terhadap akar persoalan. Pada titik ini, bencana ekologis di Kaltim bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan konsekuensi dari makna sosial yang terus kita bangun dan kita terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, masyarakat Kaltim perlu membangun konstruksi baru: bahwa lingkungan bukan ruang yang boleh dikorbankan atas nama pembangunan, tetapi fondasi utama keberlanjutan daerah. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:
1. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi, mengacu pada data bahwa tingkat reklamasi baru mencapai 34% dari total area yang wajib direstorasi.
2. Masyarakat perlu mendorong transparansi tata ruang, terutama terkait izin tambang dan perkebunan di kawasan resapan air.
3. Media harus berani menjadikan isu lingkungan sebagai fokus pemberitaan utama, bukan sekadar pelengkap.
4. Kampus, termasuk mahasiswa UINSI Samarinda, perlu terlibat dalam riset dan advokasi kebijakan berbasis data, bukan hanya wacana moral.
5. Pemerintah pusat dan daerah wajib memperkuat early warning system serta mempercepat rehabilitasi DAS Mahakam dan Sungai Karang Mumus.
Jika Sumatra dapat menjadi pelajaran, maka Kaltim harus menjadi perubahan bukan hanya menunggu sampai banjir menjadi identitas baru bagi daerah ini. Membangun konstruksi sosial yang lebih sadar lingkungan bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak demi masa depan Kalimantan Timur.
#Note: Semua Isi dan Topik Artikel/Opini yang diterbitkan, merupakan tanggung jawab penulis (pemasang). Terbitan tidak berkaitan /mewakili pandangan Redaksi LINTASJEJARING.COM









