Lintasjejaring.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, telah memfinalisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menerangkan bahwa Raperda telah menampung masukan – masukan dari berbagai macam pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan juga para pelaku usaha Ekonomi Kreatif (Ekraf).
“Tentunya saran dan masukan yang telah disampaikan oleh OPD – OPD terkait dan juga masyarakat pelaku Ekraf, susah kami masukkan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditengah gejolak efisiensi anggaran TKD (Transfer Ke Daerah), ia yakin bahwa Raperda ini tetap dapat memayungi para Pelaku Ekraf, walaupun efisiensi anggaran memberikan dampak tersendiri bagi OPD – OPD terkait.
“OPD – OPD terkait pasti terkena dampaknya, namun para pelaku Ekraf tidak perlu khawatir, dan bisa mengajukan pinjaman – pinjaman yang nantinya akan dibantu akomodir oleh Pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa, pemerintah akan membantu dan mengawasi terkait pinjaman yang dilakukan oleh para pelaku Ekraf.
“Pastinya nanti akan ada serangkaian persyaratan – persyaratan tertentu, bagi para pelaku Ekraf untuk bisa melakukan pinjaman,” jelasnya.
Lanjut, Abdul Rohim selaku anggota Bapemperda juga turut menyampaikan, bahwa dengan hadirnya Perda ini, ia harap Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) dapat memiliki Roadmap, agar dapat terarah dalam menata dan mengembangkan Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda.
“Dengan adanya Perda ini, Pihak Pemkot pasti akan punya arah jalan yang jelas, agar dapat menata dan mengembangkan ekonomi kreatif ini semakin baik lagi kedepannya, karena Ekraf merupakan salah satu sektor yang perlu untuk kita dorong perkembangannya,” bebernya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, tentang berbagai macam item yang masuk dalam kategori Ekraf.
Tak lupa, ia juga menerangkan berbagai macam item yang termasuk didalam sektor Ekraf, dengan berbagai macam Ekraf yang ada di Kota Samarinda, ia harap dapat mendorong roda perekonomian Kota Samarinda.
“Secara aturan ada 17 item yang masuk kategori Ekraf, mulai dari Fotografi, Seni Pertunjukan, lalu Kuliner, fashion, dan masih banyak lagi, saya harap dengan didorongnya perkembangan dan penataan Ekraf, dapat membantu mendorong roda perekonomian Kota Samarinda,” bebernya.
Dalam Perda ini, ia menekankan bahwa tidak ada item yang menjadi Prioritas utama, semua nya akan didukung dan dikembangkan. Tak lupa, Ia juga menyampaikan peranan Tim Penyusun Naskah Akademik (Nasmik) dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Kota Samarinda.
“Tim Penyusun Nasmiknya itu dari UINSI, mereka akan mengakomodir, menampung masukan – masukan dari para Stakeholder, dan menyusun serta menyempurnakan Nasmiknya, dan Desember ini rencananya sudah ketok palu terkait perda ini,” lanjutnya.
Dengan difinalisasikan – nya Raperda Ekraf ini, dan sudah masuk dalam tahap Harmonisasi, ia berharap agar sinergitas antara Pemkot dan para OPD – OPD terkait bersama dengan para pelaku Ekraf dapat meningkatkan perekonomian kota Samarinda.
“Selama para pelaku Ekraf memiliki NIB, dan terdaftar sebagai Pelaku Ekraf Kota Samarinda, tentunya perda ini akan menjadi payung hukum bagi mereka, saya juga berharap agar Pemkot dapat menyediakan fasilitas – fasilitas untuk mempermudah para pelaku Ekraf di Kota Samarinda,” tandasnya.
(Sean)









