Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik, Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Diusut Tuntas

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Para Pelaku Yang Berada Di Dalam Rantis Yang Menewaskan Affan Kurniawan.

Foto : Para Pelaku Yang Berada Di Dalam Rantis Yang Menewaskan Affan Kurniawan.

Lintasjejaring.com, Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Abdul Karim, mengungkapkan hasil pemeringkatan terhadap tujuh anggota Brimob, yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis), saat melindas pengemudi Ojek onlin (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8)2025) malam.

Menurutnya, terdapat dua personel duduk di kursi depan, yakni Bripka R sebagai pengemudi, dan Kompol C di kursi penumpang. Sementara itu, lima anggota lain, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y, berada di bagian belakang kendaraan.

Baca Juga:  DPRD Berau Dukung Relokasi Warga Bantaran Sungai, Desak Pemkab Hadir Secara Nyata

“Hasil identifikasi sementara, pengemudi kendaraan tersebut adalah Bripka R, didampingi Kompol C di kursi depan. Lima orang lainnya l, duduk di bagian belakang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Karim juga menegaskan, bahwa ketujuh personel Brimob tersebut, dinyatakan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Divisi Propam juga telah memeriksa, dan akan memproses lebih lanjut, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Lakukan MoU Bersama YKAN, BRIN Konsisten Ungkap Fakta Alam Terbaru Bentang Alam Wehea-Kelay

Insiden tragis ini, bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan, lalu sempat berhenti sejenak, sebelum akhirnya kembali jalan dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak.

Kejadian tersebut, sontak memicu amarah massa, terutama dari komunitas pengemudi ojol. Massa sempat mengepung Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga membakar pos polisi, di kolong Flyover Senen.

Baca Juga:  Usia ke-79 Jadi Momentum Evaluasi, DPRD Samarinda Dorong Polri Lebih Etis dan Responsif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban, dan berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengekspresikan kekecewaannya yang sangat mendalam. Ia meminta agar kasus ini, dapat segera diusut hingga tuntas, dan para pelaku dapat dijatuhkan hukuman seberat – beratnya.

“Saya minta kasus ini diusut tuntas, pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya,” tegasnya.

 

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Donggala, Sulawesi Tengah Dini Hari
MUI Bulungan Laksanakan Musda, Sinergi Hingga Evaluasi Jadi Fokus Utama
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Variasi Harga Kost Kontrakan di Samarinda 2026, Mulai 500 Ribu Hingga Ratusan juta
Tak Sekadar Seremoni, Diskusi Kartini Di Kukar Ungkap Ketimpangan Perempuan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Di Tengah Efisiensi Anggaran, PWI Kaltim Minta Dukungan Kepala Daerah Untuk Pers
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Donggala, Sulawesi Tengah Dini Hari

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:08 WITA

MUI Bulungan Laksanakan Musda, Sinergi Hingga Evaluasi Jadi Fokus Utama

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:29 WITA

Variasi Harga Kost Kontrakan di Samarinda 2026, Mulai 500 Ribu Hingga Ratusan juta

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA