Lintasjejaring.com, Samarinda – Desakan relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina Patra Niaga Samarinda Group kembali menguat.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menilai, lokasi fasilitas energi tersebut yang berada di kawasan padat penduduk Cendana, tidak lagi layak secara tata ruang maupun aspek keselamatan publik.
Aksi unjuk rasa yang digelar PMII di depan Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (6/8/2025) disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra, Ketua Komisi II Iswandi, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“TBBM adalah infrastruktur vital yang mengandung risiko tinggi karena menyimpan bahan bakar mudah terbakar. Letaknya yang berada di tengah permukiman jelas membahayakan keselamatan warga dan melanggar prinsip dasar manajemen risiko,” ujar Koordinator Aksi PMII, M Apta ZB.
PMII juga menyebut bahwa sejak 2014 hingga 2019, Pertamina telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk rencana relokasi TBBM ke kawasan Palaran. Namun hingga kini, pembangunan fasilitas pengganti tersebut belum menunjukkan progres signifikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengakui bahwa keberadaan TBBM di Cendana sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda yang baru disahkan.
“Dari sisi tata ruang maupun aspek keselamatan, lokasi TBBM tersebut memang tidak ideal lagi. Kami mendorong percepatan relokasinya dan akan memanggil manajemen Pertamina untuk membahas perkembangannya,” kata Samri.
Ia menambahkan, informasi sementara menyebutkan bahwa Pertamina telah menyiapkan lahan di kawasan Palaran. DPRD juga berencana melakukan audiensi sekaligus peninjauan langsung ke lokasi alternatif tersebut.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan tiga poin tuntutan:
1. Mendesak Ketua DPRD Samarinda untuk mengevaluasi kinerja Komisi I, II, dan III DPRD Kota Samarinda.
2. Mendesak percepatan pemindahan TBBM Pertamina ke lokasi yang lebih aman.
3. Mendesak evaluasi terhadap kinerja DPMPTSP Kota Samarinda dalam pengawasan perizinan usaha, termasuk hotel, kafe, dan unit bisnis yang melanggar aturan tata kota.
PMII menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian relokasi, demi mencegah potensi bahaya bagi warga dan memastikan pembangunan kota berjalan sesuai dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









