Lintasjejaring.com, Samarinda – Dugaan pelanggaran di salah satu panti sosial di Samarinda membuka mata publik terhadap persoalan mendalam dalam layanan perlindungan sosial di tingkat daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai kasus ini tak bisa disikapi sekadar sebagai insiden lokal, melainkan harus menjadi alarm bagi reformasi layanan sosial yang lebih luas.
“Ini bukan soal satu tempat saja. Tapi bagaimana sistem kita menampung dan merawat anak-anak berkebutuhan khusus dan terlantar secara manusiawi dan berkelanjutan,” ujar Sri Puji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan perlunya membuka kasus ini secara transparan dan menjadikannya pijakan untuk mendorong kebijakan baru, baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat.
“Kalau dibuka dengan serius dan jujur, akan terlihat bahwa kita kekurangan fasilitas, aturan kita kaku, dan belum ada dukungan nyata untuk penanganan jangka panjang,” ungkapnya.
Kasus ini, lanjutnya, bisa menjadi momentum untuk mendorong lahirnya panti sosial khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Samarinda, serta memperluas program rumah perlindungan sosial yang lebih fleksibel.
Namun, Sri Puji juga menyoroti adanya keterbatasan regulasi dan anggaran yang selama ini menjadi batu sandungan. Salah satunya, pembatasan waktu tinggal anak di rumah singgah yang maksimal hanya 15 hari.
“Padahal dalam banyak kasus, anak-anak ini butuh pendampingan jauh lebih lama. Ini butuh kebijakan baru, bukan sekadar tambal sulam,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan panti sosial masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara kebutuhan mendesak seringkali ada di kota/kabupaten.
Oleh sebab itu, DPRD Samarinda mendorong agar Kementerian Sosial membuka ruang kebijakan yang lebih adaptif agar penanganan sosial tidak terhambat oleh batasan-batasan administratif.
“Kalau kita menunggu revisi regulasi nasional, bisa sangat lambat. Harus ada kelonggaran dalam situasi tertentu. Anak-anak ini tidak bisa menunggu,” pungkasnya.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









