Lintasjejaring.com, Samarinda – Menjelang tahun ajaran baru, sorotan terhadap praktik jual beli seragam sekolah dengan harga tak wajar kembali mencuat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, mengkritisi munculnya dugaan praktik monopoli harga oleh oknum sekolah yang membebani para orang tua murid.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kewajiban membeli seragam sekolah langsung dari sekolah dengan harga tinggi dan tidak transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Harminsyah, praktik seperti ini berpotensi menjadi pungutan liar yang merugikan warga, terutama dari kalangan ekonomi lemah.
“Isu ini sedang hangat. Penjualan seragam dan item tambahan lainnya wajib dikontrol. Pemkot harus hadir lewat regulasi yang tegas,” ujarnya, Rabu (23/7/25).
Harminsyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota harus segera menetapkan standar harga seragam yang berlaku di semua satuan pendidikan.
Ia mencontohkan, jika seragam batik sekolah ditetapkan dalam kisaran Rp120 ribu hingga Rp170 ribu, maka penjualan di atas angka tersebut layak dikategorikan sebagai pelanggaran.
Langkah tegas ini, menurutnya, perlu segera diambil agar tidak terjadi ketimpangan antar sekolah yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong agar Pemkot Samarinda segera menyiapkan skema subsidi seragam, khususnya untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Harminsyah menilai bantuan seperti itu akan sangat membantu sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam meringankan beban rakyat.
Ia mengingatkan bahwa beban biaya pendidikan semestinya tidak datang dari hal-hal administratif seperti seragam. Jika pembelian seragam menjadi beban yang memaksa, maka hal itu justru dapat mengganggu semangat belajar para siswa.
“Jangan sampai urusan seragam justru mengganggu semangat belajar siswa. Kita harus hadir sebagai pembuat kebijakan yang memberikan keringanan dan keadilan,” tuturnya.
Harminsyah berharap Pemkot tidak menutup mata atas polemik ini dan segera menyusun regulasi serta pengawasan ketat agar tahun ajaran baru tidak lagi diawali dengan keresahan masyarakat.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









