Lintasjejaring.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pembekuan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari lima tahun. Total nilai rekening yang dibekukan mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Nasir Kongah, menyatakan bahwa pembekuan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak lagi digunakan pemiliknya.
“Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode lima tahun atau lebih. Ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun yang telah kami bekukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasir menepis anggapan, bahwa PPATK akan membekukan rekening, yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, pembekuan dalam waktu tiga bulan, hanya berlaku untuk rekening, yang masuk kategori sangat beresiko, seperti terkait judi online.
“Waktu tiga bulan itu hanya berlaku jika nasabah tergolong sangat berisiko, misalnya membuka rekening untuk judi online lalu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa langkah ini diambil agar rekening dormant, tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.
“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu khawatir uang nasabah hilang, karena dananya tetap aman dan 100 persen utuh,” tegasnya.
Nasabah, yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan, dengan mengisi formulir, melalui tautan resmi PPATK di bit.ly/FormHensem.
(Sean)









