Lintasjejaring.Com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pembangunan gedung Anggar dan Taekwondo di kawasan Folder Air Hitam bergantung pada kejelasan titik koordinat lahan yang akan ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Polemik ini muncul setelah tujuh warga mengklaim belum menerima ganti rugi atas tanah yang kini telah digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
“Pemerintah kota merasa seluruh lahan sudah dibebaskan sejak 2013. Namun, belakangan muncul klaim dari masyarakat yang mengatakan tanah mereka belum dibayar. Maka, kita harus memastikan dulu letak lahannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa kemungkinan sengketa ini terjadi akibat kesalahan pembayaran di masa lalu, di mana pemerintah kota mungkin telah mengganti rugi kepada pemilik awal tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut sudah berpindah tangan.
“Kita tidak ingin pemerintah kota membayar lagi tanpa kejelasan. Kalau dibiarkan, nanti akan muncul lagi klaim baru dengan dokumen berbeda. Karena itu, koordinat lahan harus ditentukan dulu oleh BPN,” tambahnya.
Selain sengketa di Folder Air Hitam, Samri juga menyoroti dua persoalan lain, yakni status lahan transmigrasi dan rencana pengadaan lahan untuk pemakaman umum di setiap kecamatan.
Terkait lahan transmigrasi, warga mengeluhkan sulitnya mengurus sertifikat sejak 2003 akibat adanya surat dari Kementerian Transmigrasi yang menghambat proses di BPN.
DPRD akan menggelar rapat lanjutan setelah pemilik lahan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
“Kami di DPRD berperan sebagai fasilitator. Kami ingin masyarakat mendapatkan haknya, tetapi data harus jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
(Has)









