Penentuan Koordinat Lahan Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa, Kata Samri Shaputra

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Samri Saputra, Anggota DPRD Samarinda

Foto : Samri Saputra, Anggota DPRD Samarinda

Lintasjejaring.Com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pembangunan gedung Anggar dan Taekwondo di kawasan Folder Air Hitam bergantung pada kejelasan titik koordinat lahan yang akan ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Polemik ini muncul setelah tujuh warga mengklaim belum menerima ganti rugi atas tanah yang kini telah digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Pemerintah kota merasa seluruh lahan sudah dibebaskan sejak 2013. Namun, belakangan muncul klaim dari masyarakat yang mengatakan tanah mereka belum dibayar. Maka, kita harus memastikan dulu letak lahannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kemungkinan sengketa ini terjadi akibat kesalahan pembayaran di masa lalu, di mana pemerintah kota mungkin telah mengganti rugi kepada pemilik awal tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut sudah berpindah tangan.

Baca Juga:  JMSI Kaltim, Gelar Musda Perdana 8 Oktober 2025 Di Samarinda

“Kita tidak ingin pemerintah kota membayar lagi tanpa kejelasan. Kalau dibiarkan, nanti akan muncul lagi klaim baru dengan dokumen berbeda. Karena itu, koordinat lahan harus ditentukan dulu oleh BPN,” tambahnya.

Selain sengketa di Folder Air Hitam, Samri juga menyoroti dua persoalan lain, yakni status lahan transmigrasi dan rencana pengadaan lahan untuk pemakaman umum di setiap kecamatan.

Baca Juga:  DPRD Berau Dorong Pengawasan Ketat, Pada Aturan Tenaga Kerja Lokal Di Berau

Terkait lahan transmigrasi, warga mengeluhkan sulitnya mengurus sertifikat sejak 2003 akibat adanya surat dari Kementerian Transmigrasi yang menghambat proses di BPN.

DPRD akan menggelar rapat lanjutan setelah pemilik lahan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

“Kami di DPRD berperan sebagai fasilitator. Kami ingin masyarakat mendapatkan haknya, tetapi data harus jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

(Has)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA