LINTASJEJARING.COM, Berau – Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai tanggapi sikap responsif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memberikan bantuan kepada masyarakat menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT) terhadap musibah yang menimpa.
Diketahui, beberapa hari lalu, Kabupaten Berau sempat mendapat musibah banjir. tepatnya, di Desa Suaran, Kecamatan Sambaliung. Banjir menghanyutkan pohon hingga merugikan para petani kakao di Desa Suaran. Berdasarkan pemaparan Kepala dinas Perkebunan Lita handini, seluas 250 Hektar perkebunan Kakaoo mengalami kerugian akibat bencana banjir yang terjadi pada Jumat lalu.
Menyikapi hal tersebut, pemkab Berau yang dipimpin oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Agus Sufian secara sigap berinisiatif akan mengeluarkan bantuan bagi masyarakat terdampak dengan menggunakan anggaran BTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespon sikap Pemkab Berau, Ahmad Rivai mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemkab Berau tersebut.
Dikatakannya, penggunaan anggaran BTT telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 162, Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana tidak terduga.
“Dalam APBD, kita memang memiliki BTT untuk kebutuhan belanja tidak terduga. Dan itu boleh digunakan, payung hukumnya juga jelas,” ucapnya, Kamis (03/10/24) kemarin.
Selain itu, rivai juga menjelaskan, jika penggunaan BTT tidak memerlukan persetujuan lagi. Pasalnya, selain bersifat urgen, BTT telah disepakati sejak pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau.
“BTT itu dapat digunakan tanpa harus meminta persetujuan apapun lagi, dan bisa digunakan menggunakan cara yang sesuai dengan kebutuhan, salah satunya bencana alam,” lanjutnya.
Berdasarkan acuan aturan dan rancangan APBD yang mencantumkan BTT, Ahmad Rivai pun sangat mendukung penggunaan BTT dari APBD Berau guna membantu masyarakat Desa Suaran yang terdampak banjir.
“Oleh sebab itu, kami sepakat untuk mendukung penuh Pjs Bupati beserta Sekretarus Daerah (Sekda) Berau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil kebijakan tersebut, karena anggaran tersebut memang dapat digunakan pada persoalan – persoalan seperti itu,” tandasnya.
(Sean/ADV/DPRD Berau)










