Lintasjejaring.com, Malinau – Agenda Program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Udara mendapatkan sambutan baik dari masyarakat di daerah perbatasan dan pedalaman Malinau. Respons positif juga membuat pemerintah menambah anggarannya untuk subsidi tahun ini.
Kegiatan subsidi penerbangan juga telah menuju rute perintis yang sebelumnya telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malinau tahun 2023 dimana sebelumnya telah dilakukan untuk pertama kalinya. Keberadaan subsidi ini sendiri dikarenakan terdapat keluhan terkait penerbanhan subsidi dari APBN yang kian makin terbatas.
Pada tahun kemarin, melalui kebijakan dari Bupati dan DPRD telah disepakati bahwa sekitar Rp 25 Miliar akan disalurkan untuk subsidi ongkos angkut (SOA) bagi penumpang dan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar baiknya, pada tahun 2024 program subsidi penerbangan menuju rute perintis akan segera dilaksanakan kembali dengan adanya anggaran yang lebih besar.
“Tahun ini (2024), ada kebijakan dari Pak Bupati yang telah disetujui oleh anggota DPRD, terkait SOA yang akan dipastikan segera dilaksanakan kembali tahun ini,” ucap Jakaria.
Selain melanjutkan kembali program, adapun total anggaran bagi SOA udara telah ditambah menjadi Rp 35,2 miliar.
Berdasarkan hasil Data dari Bagian Perekonomiam dan SDA Kesekretariatan Daerah (Setda) Malinau, melalui LPSE Malinau kegiatan tersebut telah dirincikan bersama dengan Pagu Anggaran bagi SOA Barang dan Penumpang Udara yang mencapai nilai Rp 35.202.166.270
Adapun, program ini telah meliputi pelayanan kesehatan penerbangan rujukan serta ambulans udara.
“Tidak hanya SOA kita juga mengadakan kegiatan penerbangan rujukan atau ambulans udara yang disambut baik oleh masyarakat setempat” ujarnya.
Sebelumnya, SOA udara telah menjadi salah satu dari sekian kebijakan yang didukung, hal tersebut berdasarkan hasil dari rekomendasi pada Pansus LKPJ dari DPRD Malinau.
Hanya sebagian lapangan terbang yang memerlukan pendapatan untuk didaftarkan Kementerian Perhubungan RI. Untuk sejumlah lapangan terbang (Lapter) atau Bandara Perintis yang berada di pedalaman dan perbatasan Malinau, masih diperlukannya pendaftaran ulang kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Pendaftaran ulang Airstrip atau lapangan terbang di kawasan pedalaman diperlukan agar dapat memenuhi syarat terbang bagi maskapai penerbangan perintis.
Registrasi Lapter sendiri bertujuan agar dana APBN dan APBD Malinau terkait subsidi ongkos angkut dapat diserap untuk rute penerbangan yang belum terdaftar.
“DPRD telah menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten dapat mendaftarkan ulang Lapangan Terbang yang berada di kawasan pedalaman serta perbatasan,” jelas Kus Fajar Rimawan selaku Juru Bicara Pansus LKPJ Bupati 2023 DPRD Malinau.
Sedikitnya harus ada 2 lapangan terbang yang sesegera mungkin perlu didaftarlan agar regulasi terbang Kemenhub RI dapat terpenuhi, 2 lapter tersebut adalah Lapter Long Pala di Mentarang Hulu dan Lapter Long Sule di Kecamatan Kayan Hilir.
Pada tahun 2024 sendiri, terdapat sejumlah program dari pemerintah Kabupaten Malinau yang bertujuan untuk memfasilitasi akses bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman dan perbatasan Malinau.
Tujuan pendaftaran ulang yang lain adalah agar landasan pacu bisa segera digunakan dan memaksimalkan intensitas penerbangan. Pansus juga meminta agar Pemkab Malinau dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan pendaftaran agar jalur udara secara administrasi ke database kemenhub RI dapat terhubung.
“Supaya usulan ini dapat sesegera mungkin disampaikan sehingga pada april 2024 harus terdaftar ulang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian perhubungan,” tutupnya.
Penulis : sean
Editor : Niken










