Lintasjejaring.com, Penajam – Rencana pemanfaatan air kolam bekas tambang batu bara milik PT Penajam Prima Coal (PPC) sebagai sumber air baku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi kendala kualitas. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan air dari dua kolam void yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai sumber air bersih. Kamis (29/10/2026)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU telah menerima hasil pemeriksaan dari PT Global Environment Laboratory di Samarinda. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi rencana pemanfaatan air bekas tambang, terutama jika diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menyampaikan bahwa hasil pengujian belum merekomendasikan air dari kedua kolam tersebut untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara garis besar, hasil labnya sudah keluar. Tidak bisa untuk dikonsumsi, paling di kolam satu ataupun kolam dua,” ujarnya.
Sejumlah Parameter Belum Memenuhi Baku Mutu
Dalam pemeriksaan laboratorium, terdapat sejumlah parameter kualitas air yang menjadi perhatian. Pada aspek fisika, pengujian menemukan persoalan pada tingkat kekeruhan.
Sementara pada aspek kimia, beberapa parameter yang diperiksa meliputi tingkat keasaman atau pH, besi (Fe), mangan (Mn), total fosfat, nikel, dan nitrogen.
Rochmat menjelaskan, sejumlah parameter tersebut tercatat melampaui baku mutu yang menjadi acuan pengujian. Kondisi itu membuat air void belum dapat dinyatakan layak untuk digunakan sebagai sumber air baku.
“Beberapa parameter itu melebihi baku mutu,” kata Rochmat.
Meski demikian, DLH PPU masih akan menyampaikan rincian hasil pemeriksaan secara resmi. Data tersebut mencakup angka setiap parameter, ambang batas yang digunakan sebagai pembanding, serta bagian mana saja yang melampaui standar.
“Rincian hasil pengujian penting agar masyarakat dan pihak terkait mengetahui secara jelas kondisi kualitas air, termasuk parameter yang melampaui baku mutu,” lanjutnya.
DLH Siapkan Surat Resmi kepada Pihak Terkait
Menindaklanjuti hasil laboratorium, DLH PPU berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait. Salah satu poin yang akan disampaikan adalah rekomendasi agar pemanfaatan air void sebagai sumber air baku tidak dilanjutkan berdasarkan hasil pengujian yang telah diterima.
“Penilaian ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku, baik ketentuan lingkungan hidup dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 maupun standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan tahun 2023,” jelasnya.
Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian kesesuaian kualitas air dengan peruntukannya. Sebab, air yang tersedia secara fisik belum tentu memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air baku, terlebih jika akan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
DLH PPU juga masih menyiapkan penjelasan lebih lengkap mengenai hasil uji laboratorium. Penyampaian data secara terperinci diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi air dari kedua kolam bekas tambang tersebut.
Kualitas Air Jadi Pertimbangan Pemanfaatan Sumber Alternatif
Hasil pengujian ini menjadi catatan penting dalam upaya mencari sumber alternatif air baku di PPU. Setiap sumber yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih harus melalui pemeriksaan kualitas dan dipastikan sesuai dengan standar peruntukannya.
Pemanfaatan air void tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan volume air. Aspek keamanan dan kesesuaian kualitas juga harus menjadi dasar sebelum sumber tersebut digunakan.
“Setelah hasil laboratorium kami terima, ini menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang terpenting, pemanfaatan air bekas tambang harus tetap memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Hasil pemeriksaan lanjutan, serta penyampaian rincian parameter, nantinya akan menjadi informasi penting dalam memperjelas rekomendasi terhadap rencana penggunaan air void PPC.
(Mat/ADV)









