Lintasjejaring.com, Samarinda – Kerusakan jalan di Samarinda dinilai tidak cukup ditangani melalui perbaikan badan jalan. DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah menelusuri penyebab kerusakan sejak awal, terutama aktivitas kendaraan bertonase besar dan perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali. Rabu (21/10/2026)
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut saling berkaitan dengan kondisi infrastruktur dan tata ruang kota. Kendaraan berat yang melampaui kapasitas jalan dapat mempercepat kerusakan. Sementara itu, pembangunan permukiman tanpa memperhatikan fungsi lahan berpotensi mengurangi daerah resapan air.
“Kita harus tahu penyebabnya dari hulu agar bisa merumuskan solusinya,” ujar Deni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persoalan yang disoroti DPRD adalah kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton yang melintasi sejumlah jalur perkotaan, termasuk Jalan Pusaka.
Deni menilai pengawasan terhadap kendaraan berat perlu diperketat agar beban yang diterima jalan tidak melampaui kapasitasnya. Pembatasan kendaraan besar juga didorong sebagai langkah untuk mencegah kerusakan infrastruktur berulang.
“Jangan sampai kita hanya memperbaiki jalan setelah rusak. Kendaraan berat harus dikendalikan dan drainase juga perlu dibenahi. Begitu pula pembangunan perumahan, harus memperhatikan kondisi lahan. Jangan sampai kawasan resapan air justru berkurang karena pembangunan yang tidak memperhatikan kajian teknis,” tegasnya.
Deni meminta pemerintah memastikan pengembang mematuhi ketentuan tata ruang sebelum memulai pembangunan. Kawasan yang ditetapkan sebagai daerah resapan air harus tetap dilindungi.
“Kawasan resapan air yang menjadi zona merah tidak boleh dibangun,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah menindak pengembang yang mengabaikan aturan zonasi. Pengawasan perizinan dinilai penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun memperbesar risiko genangan.
DPRD turut mengingatkan kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lahan pemakaman umum.
Menurut Deni, pembangunan perumahan harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. Pengembang tidak cukup hanya menyediakan unit rumah, tetapi juga harus memenuhi fasilitas pendukung sesuai ketentuan.
“Aturan penyediaan RTH dan pemakaman umum oleh pengembang harus betul-betul dijalankan,” tuturnya.
Sorotan terhadap kewajiban tersebut juga berkaitan dengan keterbatasan lahan pemakaman umum di Samarinda. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap pengembang memenuhi tanggung jawabnya sejak proses pembangunan berlangsung.
“Perkim dan PUPR harus lebih aktif mengawasi pembangunan perumahan. Pastikan pengembang menjalankan pembangunan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kedua instansi tersebut didorong mendata kawasan perumahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi. Pendataan itu dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penertiban terhadap pelanggaran.
“Dinas terkait harus melakukan pengawasan maksimal terhadap perumahan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
DPRD berharap pengawasan kendaraan berat, pengendalian alih fungsi lahan, dan penegakan aturan tata ruang dilakukan secara bersamaan. Dengan begitu, penanganan kerusakan jalan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menyasar faktor penyebabnya.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)









