DPRD Samarinda Minta Kendaraan Berat dan Alih Fungsi Lahan Diawasi Ketat

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Kerusakan jalan di Samarinda dinilai tidak cukup ditangani melalui perbaikan badan jalan. DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah menelusuri penyebab kerusakan sejak awal, terutama aktivitas kendaraan bertonase besar dan perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali. Rabu (21/10/2026)

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut saling berkaitan dengan kondisi infrastruktur dan tata ruang kota. Kendaraan berat yang melampaui kapasitas jalan dapat mempercepat kerusakan. Sementara itu, pembangunan permukiman tanpa memperhatikan fungsi lahan berpotensi mengurangi daerah resapan air.

“Kita harus tahu penyebabnya dari hulu agar bisa merumuskan solusinya,” ujar Deni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu persoalan yang disoroti DPRD adalah kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton yang melintasi sejumlah jalur perkotaan, termasuk Jalan Pusaka.

Baca Lainnya:  DPRD Samarinda Minta Perda Antinarkoba Dijalankan, Sekolah dan Keluarga Jadi Fokus

Deni menilai pengawasan terhadap kendaraan berat perlu diperketat agar beban yang diterima jalan tidak melampaui kapasitasnya. Pembatasan kendaraan besar juga didorong sebagai langkah untuk mencegah kerusakan infrastruktur berulang.

“Jangan sampai kita hanya memperbaiki jalan setelah rusak. Kendaraan berat harus dikendalikan dan drainase juga perlu dibenahi. Begitu pula pembangunan perumahan, harus memperhatikan kondisi lahan. Jangan sampai kawasan resapan air justru berkurang karena pembangunan yang tidak memperhatikan kajian teknis,” tegasnya.

Deni meminta pemerintah memastikan pengembang mematuhi ketentuan tata ruang sebelum memulai pembangunan. Kawasan yang ditetapkan sebagai daerah resapan air harus tetap dilindungi.

“Kawasan resapan air yang menjadi zona merah tidak boleh dibangun,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah menindak pengembang yang mengabaikan aturan zonasi. Pengawasan perizinan dinilai penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun memperbesar risiko genangan.

Baca Lainnya:  MoU Dinkes dan Disdukcapil Kukar Mudahkan Layanan Administrasi Bayi Baru Lahir, Cangkup KK hingga Akta Kelahiran

DPRD turut mengingatkan kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lahan pemakaman umum.

Menurut Deni, pembangunan perumahan harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. Pengembang tidak cukup hanya menyediakan unit rumah, tetapi juga harus memenuhi fasilitas pendukung sesuai ketentuan.

“Aturan penyediaan RTH dan pemakaman umum oleh pengembang harus betul-betul dijalankan,” tuturnya.

Sorotan terhadap kewajiban tersebut juga berkaitan dengan keterbatasan lahan pemakaman umum di Samarinda. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap pengembang memenuhi tanggung jawabnya sejak proses pembangunan berlangsung.

“Perkim dan PUPR harus lebih aktif mengawasi pembangunan perumahan. Pastikan pengembang menjalankan pembangunan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kedua instansi tersebut didorong mendata kawasan perumahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi. Pendataan itu dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penertiban terhadap pelanggaran.

“Dinas terkait harus melakukan pengawasan maksimal terhadap perumahan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

DPRD berharap pengawasan kendaraan berat, pengendalian alih fungsi lahan, dan penegakan aturan tata ruang dilakukan secara bersamaan. Dengan begitu, penanganan kerusakan jalan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menyasar faktor penyebabnya.

Baca Lainnya:  Polemik Mobil VIP Rp160 Juta, Mahasiswa Curiga Ada Yang Tak Beres

(Abi/ADV/DPRD Samarinda)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPP Empat Bulan Pegawai Dua RSUD Kaltim Cair Rp102,52 Miliar, Sisa Anggaran Rp73 Miliar
GERAM Tagih Enam Tuntutan, Pemprov Kaltim Jelaskan Karhutla hingga Gangguan Listrik
Bobol Dua ATM Usai Matikan CCTV, Pelaku Diduga Kabur ke Luar Kaltim, Polisi Kerahkan Tim Pemburu
Minim Penerangan Jalan Jadi Aspirasi Warga Anggana, Camat Rokip: Wliayah Handil Terusan Masuk Prioritas
Kepala DPU Kukar, Perbaikan Turap Taman Musik Masuk Penganggaran 2027
Venue MTQH ke-46 Dimatangkan, Pemkab Kukar Libatkan EO Berpengalaman
Cabai Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram, Kemarau Sulawesi Bikin Harga Pangan Samarinda Bergejolak
Babah Alun Pulang ke ‘Mahakam’: Pesan untuk Anak Muda Kaltim, Jangan Hanya Bersuara, tetapi Berkarya

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:02 WITA

TPP Empat Bulan Pegawai Dua RSUD Kaltim Cair Rp102,52 Miliar, Sisa Anggaran Rp73 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 22:26 WITA

GERAM Tagih Enam Tuntutan, Pemprov Kaltim Jelaskan Karhutla hingga Gangguan Listrik

Selasa, 3 November 2026 - 21:49 WITA

Bobol Dua ATM Usai Matikan CCTV, Pelaku Diduga Kabur ke Luar Kaltim, Polisi Kerahkan Tim Pemburu

Selasa, 3 November 2026 - 20:12 WITA

Kepala DPU Kukar, Perbaikan Turap Taman Musik Masuk Penganggaran 2027

Selasa, 3 November 2026 - 20:02 WITA

Venue MTQH ke-46 Dimatangkan, Pemkab Kukar Libatkan EO Berpengalaman

Berita Terbaru