Lintasjejaring.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Keberadaan aturan tersebut dinilai perlu diikuti langkah nyata agar pencegahan narkotika dapat menjangkau sekolah, keluarga, hingga lingkungan masyarakat. Senin (12/10/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan sosialisasi perda masih perlu diperluas. Menurutnya, pemahaman mengenai aturan tersebut harus dimulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“Perda ini jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. Semua perangkat daerah harus memahami tugasnya agar upaya pencegahan narkotika benar-benar berjalan,” ujar Sri Puji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu terlibat sesuai peran masing-masing.
Sri Puji juga mendorong agar edukasi bahaya narkotika diperkuat di lingkungan pendidikan. Materi pencegahan dapat dimasukkan ke dalam mata pelajaran yang relevan, kegiatan ekstrakurikuler, serta layanan bimbingan konseling tanpa harus menambah mata pelajaran baru.
“Kita tidak perlu menambah mata pelajaran baru. Materi bahaya narkoba bisa dimasukkan ke pelajaran yang sudah ada dan diperkuat melalui peran guru bimbingan konseling,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membantu siswa memahami bahaya narkotika sejak dini sekaligus menghindari penambahan beban jam belajar. Sekolah juga diharapkan menjadi ruang untuk membangun kesadaran agar pelajar mampu mengenali risiko penyalahgunaan narkotika.
Selain sekolah, keluarga dan lingkungan tempat tinggal juga perlu mendapat perhatian. Sri Puji menilai sosialisasi harus menjangkau masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT), sehingga warga memiliki pemahaman mengenai langkah pencegahan dan dapat lebih peka terhadap persoalan di sekitarnya.
“Narkoba bisa menyasar siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari keluarga dan diperkuat sampai ke lingkungan RT,” ungkapnya.
Ia turut menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) yang memiliki jaringan hingga tingkat masyarakat. Jaringan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperluas edukasi dan memperkuat upaya pencegahan berbasis keluarga.
Di sisi lain, dukungan anggaran juga menjadi perhatian DPRD. Program sosialisasi, edukasi di sekolah, dan langkah deteksi dini membutuhkan perencanaan serta pembiayaan yang memadai agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai kita berharap pencegahan berjalan maksimal, tetapi dukungan anggarannya tidak memadai. Programnya harus jelas dan kebutuhan di lapangan juga harus diperhitungkan,” tegasnya.
Sri Puji berharap Pemerintah Kota Samarinda bersama BNN, Dinas Pendidikan, DP2PA, dan instansi terkait memperkuat koordinasi dalam menjalankan Perda P4GN. Dengan pembagian tugas yang jelas, upaya pencegahan diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










