Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu hasil pengukuran partikel debu halus PM2,5 untuk mengetahui kondisi kualitas udara berdasarkan data pemantauan. Sabtu (24/10/2026)
Plt. Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengatakan alat yang digunakan membutuhkan waktu pengukuran selama 24 jam sebelum data dapat diolah.
Yudiarta menjelaskan, alat pengukuran dipasang pada siang hari sebelumnya. Data baru dapat diambil setelah perangkat menyelesaikan pengukuran selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, hasil pengumpulan partikel debu harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dapat diketahui.
“Saat ini, kami baru melakukan pengukuran terkait PM2,5. Pengukuran menggunakan alat yang kami miliki harus dilakukan selama 24 jam,” jelas Yudiarta.
Hasil pemeriksaan diperkirakan baru tersedia pada Sabtu. Karena proses pengukuran dan pengolahan belum selesai, kondisi kualitas udara belum dapat disimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian, pihak DLHK masih menunggu data lengkap untuk memperoleh gambaran hasil pengukuran partikel debu.
“Alat tersebut dipasang pada siang hari kemarin, sehingga datanya baru bisa diambil setelah proses pengukuran selesai. Kemungkinan hasilnya baru bisa keluar pada Sabtu,” tutup Yudiarta.
(Adv/Diskominfo Kukar)










