Lintasjejaring.com, Samarinda – Kerusakan berulang di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Tingginya aktivitas truk tronton dan kontainer di kawasan pergudangan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan badan jalan sekaligus menghambat kelancaran lalu lintas. Selasa (06/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui perbaikan jalan. Pemerintah perlu mengevaluasi kesesuaian kawasan pergudangan dengan kapasitas infrastruktur yang tersedia.
Menurut Deni, jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat secara terus-menerus berpotensi kembali mengalami kerusakan meskipun telah diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau masih menjadi kawasan pergudangan di sana, sedangkan kekuatan badan jalannya tidak sesuai, pasti akan menimbulkan kerusakan lagi,” kata Deni.
Selain kerusakan fisik, keberadaan kendaraan besar yang parkir di bahu jalan juga menimbulkan persoalan lalu lintas. Ruang gerak kendaraan lain menjadi terbatas, sehingga perjalanan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut turut terganggu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda mendorong peninjauan ulang peruntukan kawasan melalui perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah memindahkan kawasan pergudangan ke lokasi yang memiliki akses jalan dan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan operasional kendaraan logistik.
Deni mengatakan, usulan tersebut akan diperjuangkan dalam pembahasan perubahan RTRW mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang agar kerusakan jalan tidak terus berulang.
“Kita juga akan mengusulkan perubahannya di dalam RTRW. Mudah-mudahan kawasannya yang bisa diganti atau dipindahkan,” ujarnya.
Menurutnya, penataan kawasan perlu menjadi bagian dari penyelesaian persoalan infrastruktur. Dengan begitu, perbaikan jalan tidak hanya bersifat sementara, tetapi disertai upaya mengurangi faktor yang menyebabkan kerusakan.
Persoalan serupa turut ditemukan di kawasan Lok Bahu yang menjadi jalur penghubung menuju Jongkang hingga Tenggarong. Ruas jalan yang relatif sempit tersebut masih dilintasi kendaraan berat, termasuk truk tronton dan kontainer.
Kondisi ini dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih terarah agar aktivitas distribusi barang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun mempercepat kerusakan infrastruktur.
Komisi III DPRD Samarinda berencana melibatkan sejumlah instansi untuk membahas penanganan kendaraan berat di kawasan tersebut.
Dinas Perhubungan, kepolisian melalui bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan dilibatkan dalam pembahasan.
“Dishub, kepolisian melalui bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta PUPR akan dilibatkan dalam pembahasan pengaturan kendaraan berat ini,” demikian Deni.
DPRD berharap koordinasi lintas instansi tersebut dapat menghasilkan langkah penanganan yang lebih menyeluruh, mulai dari pengaturan lalu lintas kendaraan berat hingga penyesuaian tata ruang kawasan pergudangan.
Dengan demikian, kebutuhan distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan daya dukung jalan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










