Lintasjejaring.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan penjelasan terbaru mengenai progres penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang hingga kini masih tercatat mencapai Rp671 miliar. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pembahasan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah. Jumat (17/07/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan angka Rp671 miliar merupakan nilai yang masih tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban APBD yang saat ini sedang dibahas bersama pemerintah daerah. Menurutnya, DPRD belum memperoleh informasi terbaru mengenai kemungkinan adanya pembayaran yang telah dilakukan sehingga nilai kewajiban tersebut berkurang.
“Kami masih melihat angkanya Rp671 miliar. Kami belum mengetahui apakah sudah ada pembayaran kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang kami pegang masih sesuai dokumen yang diajukan pemerintah,” ujar Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan DPRD tidak ingin hanya melihat besaran angka utang, tetapi juga membutuhkan gambaran yang utuh mengenai progres penyelesaiannya. Pembaruan data tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah sekaligus memastikan kewajiban pemerintah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang kami butuhkan sekarang adalah penjelasan perkembangan penyelesaiannya. Kalau memang sudah ada pembayaran, tentu datanya perlu diperbarui agar pembahasan dilakukan berdasarkan kondisi terbaru,” katanya.
Kamaruddin mengungkapkan sebagian besar kewajiban pembayaran masih berasal dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Namun, ia menegaskan besarnya nilai utang bukan berarti seluruhnya berasal dari proyek-proyek bernilai besar yang belum dibayarkan.
Menurutnya, banyak kewajiban pembayaran merupakan retensi atau sisa pembayaran masa pemeliharaan proyek yang nilainya relatif kecil pada masing-masing pekerjaan, tetapi jika diakumulasikan menghasilkan angka yang cukup besar.
“Kalau dilihat per kegiatannya sebenarnya kecil-kecil. Rata-rata hanya retensi lima persen. Ada yang tinggal Rp1 juta, Rp2 juta, sehingga ketika dikumpulkan nilainya menjadi besar,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik masih terdapat sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah yang belum dapat dicairkan. Hal itu, lanjutnya, disebabkan hasil pekerjaan dinilai belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis maupun perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kamaruddin menilai pembayaran terhadap pekerjaan tersebut tentu harus menunggu penyempurnaan hasil pekerjaan agar penggunaan anggaran tetap sesuai prinsip akuntabilitas.
“Ada pekerjaan yang sebenarnya sudah selesai, tetapi hasilnya belum sesuai dengan perencanaan di lapangan. Hal-hal seperti itu tentu harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyelesaian seluruh kewajiban kepada pihak ketiga sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Kondisi kas pemerintah dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi faktor utama yang menentukan kecepatan pembayaran kepada kontraktor maupun penyedia jasa.
Menurutnya, dinamika penerimaan daerah membuat pemerintah harus menyesuaikan skala prioritas pengeluaran tanpa mengabaikan kewajiban yang telah menjadi tanggungannya.
“PAD itu sifatnya dinamis. Ada saat penerimaannya meningkat, tetapi ada juga yang menurun. Kondisi tersebut tentu berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah dalam melakukan pembayaran,” ujarnya.
Saat ini DPRD melalui Bapemperda masih menunggu penjelasan resmi dari Pemkot Samarinda terkait perkembangan pembayaran utang serta penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban APBD. Penjelasan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan lanjutan sebelum dokumen diproses ke tahapan berikutnya.
Kamaruddin berharap pemerintah dapat menyampaikan data yang lebih mutakhir sehingga proses pembahasan berjalan lebih objektif dan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah menyampaikan kondisi terbaru sehingga pembahasan tidak hanya mengacu pada data lama. Dengan begitu, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan masyarakat juga mengetahui perkembangan penyelesaian kewajiban daerah,” pungkasnya.
Penulis : Kinka
Editor : Red/ ADV/ DPRD Samarinda










