Lintasjejaring.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mencari formula untuk menyelaraskan proses perizinan dan pembayaran pajak reklame. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan pelaku usaha yang menilai pengurusan izin masih memerlukan waktu cukup panjang. Rabu (07/10/2026).
Ketua Pansus I DPRD Samarinda dan juga anggita Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Pelaku usaha menginginkan mekanisme administrasi yang lebih sederhana agar proses perizinan tidak menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang diinginkan mereka itu proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” kata Markaca.
Menurut Markaca, usulan pemisahan mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Tujuannya agar pembayaran pajak tetap dapat berjalan meskipun proses administrasi perizinan belum sepenuhnya selesai.
Meski demikian, kemudahan administrasi tidak berarti pelaku usaha terbebas dari kewajiban membayar pajak. DPRD perlu memastikan aturan yang disusun tetap memberikan kepastian bagi pengusaha sekaligus menjaga penerimaan daerah.
Markaca menegaskan pembahasan masih berada pada tahap penjaringan aspirasi. Pansus belum menetapkan keputusan mengenai mekanisme yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Ranperda.
“Saat ini keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” ujarnya.
Untuk memperdalam pembahasan, Pansus I berencana kembali berdiskusi dengan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda. DPRD juga akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan, pajak, dan pengawasan reklame.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi hambatan dalam alur administrasi, termasuk hubungan antara penerbitan izin dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, penataan reklame tetap perlu memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, estetika kota, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










