Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menjelaskan posisi pinjaman jangka pendek yang dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan arus kas pada awal 2026. Selasa (29/09/2026).
Menurutnya, skema tersebut berkaitan dengan kondisi kas daerah yang saat itu belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Kukar dalam pembahasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persoalan pinjaman menjadi salah satu catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sunggono mengatakan, pinjaman jangka pendek dari Bankaltimtara memiliki fungsi untuk membantu pemerintah daerah ketika terjadi kebutuhan arus kas dalam satu tahun anggaran.
Penggunaan skema tersebut tetap memiliki ketentuan. Salah satunya, pinjaman yang dilakukan pada tahun berjalan harus dikembalikan dan diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek digunakan untuk membantu kebutuhan cash flow dalam satu tahun anggaran. Jadi, kewajiban yang muncul dari pinjaman tersebut tetap harus diselesaikan pada tahun yang sama,” ujar Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/09/2026).
Ia mengungkapkan, kebutuhan pinjaman muncul ketika kas daerah pada awal tahun belum berada pada kondisi yang cukup untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
Sementara itu, pembayaran kepada pihak ketiga tidak dapat ditunda ketika telah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Sunggono menempatkan pembayaran tersebut sebagai bagian dari belanja wajib daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut memiliki prinsip yang sama dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai.
“Ketika sudah menjadi kewajiban daerah, pembayaran kepada pihak ketiga tetap harus dipenuhi. Itu merupakan belanja yang wajib, seperti halnya pembayaran gaji pegawai,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna, Pemkab Kukar juga menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.
Nota keuangan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang harus dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui Banggar DPRD Kukar. Tahapan ini menjadi bagian dari proses menuju penetapan Perubahan APBD 2026.
Sunggono menyebut proses pembahasan sudah mendekati penghujung tahapan. Pemerintah daerah dan DPRD masih perlu menyelesaikan pembahasan di Banggar sebelum mencapai kesepakatan bersama.
“Catatan dari fraksi sudah dijawab pemerintah daerah dan nota keuangan mendapat persetujuan untuk diteruskan. Setelah pembahasan di Banggar, tahapan APBD Perubahan 2026 akan semakin mendekati penetapan,” pungkasnya.
(ADV/Diskominfo Kukar)










