DPRD Samarinda Tegaskan Aturan Jual Beli Makam : Jangan Cuma Cari Untung

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Aris Mulyanata, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Foto : Aris Mulyanata, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Lintasjejaring.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Samarinda, telah melangsungkan dapat lanjutan, bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda, yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

DI rapat lanjutan resmi itu, turut hadir bersama dari Dinas Perkim Kota Samarinda. Hasilnya, adalah Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda, akan terus digarap.

Aris Mulyanata, selalu Anggota Pansus I yang juga, merupakan anggota dari Komisi I DPRD Kota Samarinda, menyampaikan bahwa banyak masukan yang diberikan kepihak Pansus, dari Perkim Kota Samarinda, salah satunya adalah terkait regulasi, yang mengatur terkait pelaku usaha pemakaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tentang regulasi, kami juga membahas soal legalitas, serta batasan maksimal pengelolaan lahan makam. Tentu hal ini, sebagai bentuk upaya kita, agar dapat memberikan payung hukum, bagi masyarakat Kota Samarinda,” ucapnya.

Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksudkan, adalah tentang pelayanan bisnis yang bergerak di bidang pemakaman. Menurutnya, langkah tegas yang mengatur skema jual – beli lahan makam, tentunya perlu untuk diatur dengan jelas.

Baca Juga:  KDRT Meningkat, Sri Puji Astuti Desak Penguatan Nilai Keluarga Lewat Regulasi Baru

Hal ini merupakan suatu langkah tegas, agar pihak pengelola tidak hanya mencari keuntungan saja. Akan tetapi, juga memiliki rasa tanggung jawab, terhadap lahan makam yang diperjualbelikan.

“Jangan sampai pihak pengelola, hanya mencari profit saja, sementara setelah itu mereka lepas tangan dari tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Ia juga mempertegas pernyataannya, bahwa banyak lahan yang sudah di perjualbelikan, terkadang dibiarkan begitu saja. Hal inilah yang mendorong inisiatif, dari Komisi I DPRD Kota Samarinda, agar dapat segera menuntaskan Raperda tersebut.

“Harus mengurus suratnya dulu, lalu terkait perizinannya, lalu tata kelolanya. Pihak masyarakat kan terkadang, di simpan dulu lahannya, dan dipakai nanti saat dibutuhkan. Hal Ini yang coba kita pikirkan,” sambungnya.

Dirinya juga berharap, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda terkait, untuk dapat bersama – sama memikirkan perihal ini.

“Tidak hanya tentang pembangunan saja, hal seperti ini juga perlu kita pikirkan. Agar kedepannya, tidak muncul persoalan seperti ini, apalagi hingga memunculkan sengketa,” jelasnya.

Dengan populasi masyarakat Kota Samarinda, yang hampir menyentuh angka 1 juta jiwa, tentunya kebutuhan lahan pemakaman, juga akan terus bertambah. Akan tetapi, penataan lahan makan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

“RTRW yang lain itu sudah ada, seperti tentang pergudangan, permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lain – lain. Tetapi, RTRW untuk pemakaman, apakah sudah diatur dengan benar di dalam RTRW. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus kami juga.” katanya.

Tajudin Husein, selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kota Samarinda, menjelaskan, bahwa pada rapat kali ini bukanlah merupakan rapat yang pertama. Pada rapat kali ini, merupakan rapat untuk menindaklanjuti, terkait dengan perkembangan Ranperda Pengelolaan Pemakaman, di Kota Samarinda.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah melakukan rapat lanjutan, dan banyak yang hadir, ini penting untuk keberlanjutan Ranperda ini,” terangnya.

Tentunya, dia sependapat dengan Aris Mulyanata, bahwa setiap aturan haruslah dikeluarkan, dengan sistem sosialisasi sejak dini. Dengan pertemuan kali ini, merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan.

“Nah, pada pertemuan kali ini juga merupakan bagian dari sosialisasi tersebut, agar ketika Perda nanti dapat resmi diterbitkan, semua pihak sudah memahami isi dan tujuan perda tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan TPBU, ia juga menyinggung terkait pengelolaan lahan makam, dari para pihak swasta. Tentunya dengan catatan bahwa, aturan dan mekanisme yang sama, bagi pengelola TPBU Umat Muslim.

“Terkait dengan pengelolaan TPBU dari swasta, ya tentu silahkan saja kalau ada investor yang mau mengelola nantinya, meskipun kita tahu bahwa ada banyak TPBU, yang sudah diakomodir oleh umat Muslim, akan tetapi kalau ada yang non – muslim mau mengelola, yah tentu silahkan saja,” lanjutnya.

Besar harapannya, agar dengan adanya Perda yang mengatur, perihal ini. Nantinya, pengelolaan makam di Samarinda, dapat lebih tertata, dan terkelola dengan baik.

“Jangan sampai ada pihak yang menjalankan usaha di bidang ini, tanpa menggunakan peraturan yang jelas. Dengan Perda ini, semua pihak dapat bekerja lebih rapi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam pengelolaan TPBU,” tandasnya.

 

Baca Juga:  Hasil Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Dorong Percepatan Air Bersih Dan Penanganan Banjir Terintegrasi
Baca Juga:  100 Hari Kerja Gubernur Kaltim, Damayanti Sebut Program Pengentasan Pengangguran Harus Utamakan Kualitas

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas
150 PNS Bulungan Kantongi Satya Lencana, Syarwani: Ini Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja
Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan Siswa SMP di Nunukan, Korban Diduga Diberi Tuak Hingga Mabuk
Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Ribuan Warga Kutim Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
HUT Polwan ke-78, Polres Berau Dorong Polisi Wanita Adaptif Hadapi Era Digital
Kurangi Efek Kemarau Panjang, Polda Kaltara Siram Jalan Untuk Kurangi Debu
Kemarau Tekan Cadangan Air Balikpapan, Puluhan Ribu Pelanggan Hadapi Pengurangan Jam Layanan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:32 WITA

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WITA

150 PNS Bulungan Kantongi Satya Lencana, Syarwani: Ini Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja

Rabu, 9 September 2026 - 08:21 WITA

Polisi Ungkap Modus Dugaan Pencabulan Siswa SMP di Nunukan, Korban Diduga Diberi Tuak Hingga Mabuk

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Rabu, 9 September 2026 - 07:50 WITA

Ribuan Warga Kutim Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA