Lintasjejaring.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Samarinda, telah melangsungkan dapat lanjutan, bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda, yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
DI rapat lanjutan resmi itu, turut hadir bersama dari Dinas Perkim Kota Samarinda. Hasilnya, adalah Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda, akan terus digarap.
Aris Mulyanata, selalu Anggota Pansus I yang juga, merupakan anggota dari Komisi I DPRD Kota Samarinda, menyampaikan bahwa banyak masukan yang diberikan kepihak Pansus, dari Perkim Kota Samarinda, salah satunya adalah terkait regulasi, yang mengatur terkait pelaku usaha pemakaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain tentang regulasi, kami juga membahas soal legalitas, serta batasan maksimal pengelolaan lahan makam. Tentu hal ini, sebagai bentuk upaya kita, agar dapat memberikan payung hukum, bagi masyarakat Kota Samarinda,” ucapnya.
Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksudkan, adalah tentang pelayanan bisnis yang bergerak di bidang pemakaman. Menurutnya, langkah tegas yang mengatur skema jual – beli lahan makam, tentunya perlu untuk diatur dengan jelas.
Hal ini merupakan suatu langkah tegas, agar pihak pengelola tidak hanya mencari keuntungan saja. Akan tetapi, juga memiliki rasa tanggung jawab, terhadap lahan makam yang diperjualbelikan.
“Jangan sampai pihak pengelola, hanya mencari profit saja, sementara setelah itu mereka lepas tangan dari tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Ia juga mempertegas pernyataannya, bahwa banyak lahan yang sudah di perjualbelikan, terkadang dibiarkan begitu saja. Hal inilah yang mendorong inisiatif, dari Komisi I DPRD Kota Samarinda, agar dapat segera menuntaskan Raperda tersebut.
“Harus mengurus suratnya dulu, lalu terkait perizinannya, lalu tata kelolanya. Pihak masyarakat kan terkadang, di simpan dulu lahannya, dan dipakai nanti saat dibutuhkan. Hal Ini yang coba kita pikirkan,” sambungnya.
Dirinya juga berharap, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda terkait, untuk dapat bersama – sama memikirkan perihal ini.
“Tidak hanya tentang pembangunan saja, hal seperti ini juga perlu kita pikirkan. Agar kedepannya, tidak muncul persoalan seperti ini, apalagi hingga memunculkan sengketa,” jelasnya.
Dengan populasi masyarakat Kota Samarinda, yang hampir menyentuh angka 1 juta jiwa, tentunya kebutuhan lahan pemakaman, juga akan terus bertambah. Akan tetapi, penataan lahan makan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
“RTRW yang lain itu sudah ada, seperti tentang pergudangan, permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lain – lain. Tetapi, RTRW untuk pemakaman, apakah sudah diatur dengan benar di dalam RTRW. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus kami juga.” katanya.
Tajudin Husein, selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kota Samarinda, menjelaskan, bahwa pada rapat kali ini bukanlah merupakan rapat yang pertama. Pada rapat kali ini, merupakan rapat untuk menindaklanjuti, terkait dengan perkembangan Ranperda Pengelolaan Pemakaman, di Kota Samarinda.
“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah melakukan rapat lanjutan, dan banyak yang hadir, ini penting untuk keberlanjutan Ranperda ini,” terangnya.
Tentunya, dia sependapat dengan Aris Mulyanata, bahwa setiap aturan haruslah dikeluarkan, dengan sistem sosialisasi sejak dini. Dengan pertemuan kali ini, merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan.
“Nah, pada pertemuan kali ini juga merupakan bagian dari sosialisasi tersebut, agar ketika Perda nanti dapat resmi diterbitkan, semua pihak sudah memahami isi dan tujuan perda tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan TPBU, ia juga menyinggung terkait pengelolaan lahan makam, dari para pihak swasta. Tentunya dengan catatan bahwa, aturan dan mekanisme yang sama, bagi pengelola TPBU Umat Muslim.
“Terkait dengan pengelolaan TPBU dari swasta, ya tentu silahkan saja kalau ada investor yang mau mengelola nantinya, meskipun kita tahu bahwa ada banyak TPBU, yang sudah diakomodir oleh umat Muslim, akan tetapi kalau ada yang non – muslim mau mengelola, yah tentu silahkan saja,” lanjutnya.
Besar harapannya, agar dengan adanya Perda yang mengatur, perihal ini. Nantinya, pengelolaan makam di Samarinda, dapat lebih tertata, dan terkelola dengan baik.
“Jangan sampai ada pihak yang menjalankan usaha di bidang ini, tanpa menggunakan peraturan yang jelas. Dengan Perda ini, semua pihak dapat bekerja lebih rapi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam pengelolaan TPBU,” tandasnya.
(Sean)









