Lintasjejaring.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim mengingstkan jika berakhirnya masa tanggap darurat kekeringan di Kota Samarinda pada 21 September 2026,tidak serta-merta membuat persoalan kekeringan selesai. Kamis (01/10/2026).
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pencabutan status tanggap darurat merupakan keputusan yang didasarkan pada indikator tertentu. Namun, berakhirnya status tersebut tidak berarti seluruh risiko yang sebelumnya dihadapi masyarakat telah hilang.
“Kalau indikator yang menjadi dasar penetapan sudah tidak terpenuhi, memang status tanggap darurat bisa dihentikan. Tetapi kewaspadaan pemerintah tetap harus berjalan,” kata Rohim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan yang perlu menjadi perhatian saat ini terutama menyangkut kondisi sumber air baku. Dampak kekeringan masih terasa, sementara sejumlah sumber air belum sepenuhnya kembali pada kondisi normal.
Salah satunya terlihat dari kondisi Waduk Benanga Lempake yang mengalami penurunan muka air. Pada awal September, ketinggian air waduk tersebut tercatat sekitar 6,80 meter.
“Kesiap siagaan tetap harus di awasi. Air baku ini belum sepenugnya pulih, jadi tetap harus waspada,”ujarnya.
Penurunan muka air tersebut berpengaruh terhadap kemampuan waduk dalam mendukung kebutuhan irigasi maupun pasokan air baku bagi Samarinda dan wilayah sekitarnya.
Rohim juga menyoroti kondisi pelayanan Perumda Tirta Kencana. Sehari setelah masa tanggap darurat berakhir, sejumlah instalasi pengolahan air masih melakukan penyesuaian jam operasional akibat kondisi air baku dan kadar klorida yang belum sepenuhnya normal.
“Artinya, persoalan kekeringan ini belum bisa kita anggap selesai hanya karena status tanggap darurat sudah berakhir,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait tetap mempertahankan langkah penanganan di lapangan. Termasuk memastikan sarana pendukung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tetap tersedia.
Rohim menilai kesiapan armada distribusi air bersih menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan. Jika kondisi sumber air kembali memburuk, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk merespons dengan cepat.
“Pemerintah harus tetap standby dan menggunakan seluruh kemampuan yang ada. Kalau masih ada kebutuhan yang memungkinkan dipenuhi melalui anggaran, termasuk mobil tangki, kami minta tetap disiapkan,” tegasnya.
Perumda Tirta Kencana sendiri masih menjalankan distribusi air bersih dengan menyesuaikan kondisi sumber air baku. Distribusi tersebut perlu terus dikoordinasikan bersama perangkat daerah dan satuan tugas terkait agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi.
Selain persoalan air, Rohim mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan potensi kebakaran. Kondisi cuaca kering masih dapat menjadi faktor pemicu kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.
“Jangan sampai karena status tanggap darurat sudah berakhir, kemudian langkah pencegahan dan respons terhadap kebakaran ikut dikurangi,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah tetap perlu mempertahankan kemampuan respons hingga kondisi benar-benar stabil. Pemantauan terhadap cuaca, sumber air, potensi kebakaran, serta kebutuhan masyarakat harus tetap dilakukan secara berkala.
“Berakhirnya status bukan berarti kewaspadaan ikut berakhir. Selama faktor pemicunya masih ada, pemerintah tetap harus serius melakukan antisipasi sampai kondisi benar-benar kembali normal,” pungkas Rohim.
Dengan demikian, DPRD Samarinda mendorong pemerintah menjadikan berakhirnya masa tanggap darurat sebagai fase transisi menuju penanganan yang lebih berkelanjutan. Ketersediaan air bersih, kondisi sumber air baku, kesiapan armada distribusi hingga pencegahan kebakaran dinilai tetap menjadi pekerjaan yang harus dikawal.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










