LintasJejaring.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menunjukkan taringnya dalam penanganan kasus korupsi. Melalui penyidikan dugaan penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), aparat penegak hukum ini mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp214,28 miliar.
Nilai fantastis tersebut berasal dari serangkaian penyitaan uang tunai dan aset bernilai tinggi yang diduga terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik tidak hanya menemukan uang dalam rupiah, tetapi juga berbagai mata uang asing. Mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga euro dan yuan Tiongkok ikut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sendiri beririsan dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Tak berhenti di sana, jejak aliran dana juga mengarah pada gaya hidup mewah para pihak yang terlibat. Penyidik menyita puluhan barang branded kelas dunia, mulai dari tas Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermès. Deretan perhiasan emas seperti kalung, bros, dan rantai juga turut diamankan.
Selain itu, empat unit kendaraan mewah ikut masuk daftar sitaan, di antaranya Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport 2016, Lexus LX 570 2012, dan Hyundai Creta Prime.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar serta tiga direktur perusahaan dari JMB Group. Seluruhnya kini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejati Kaltim menegaskan, penyitaan tersebut bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
Langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
“Upaya ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi Kejati Kaltim.
Dengan pengungkapan ini, Kejati Kaltim berharap penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
(Kinka)









