Oleh : Huriyah Huwaidah Rusdi
Pernahkah kita membayangkan rumah bukan hanya sebagai dinding dan atap tapi sebagai ruang yang aman tempat setiap anggota keluarga tumbuh dalam cinta, hormat, dan kebebasan? Sayangnya, bagi banyak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), rumah justru menjadi tempat paling menakutkan tempat di mana suara dibungkam, air mata disembunyikan, dan harga diri dikikis pelan-pelan oleh orang terdekat.
Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Samarinda di undang bapak RT untuk mengisi Seminar Pencegahan KDRT di Perumahan Sempaja Residence. Acara ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi biasa, melainkan sebuah gerakan kecil namun bermakna besar mengembalikan makna rumah sebagai benteng perlindungan, bukan medan kekerasan.
Dalam seminar tersebut, psikolog dari Puspaga Shinta Adzani Putri, M.Psi. Psikolog menyampaikan materi penting seputar pencegahan KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka menekankan bahwa KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup bentuk-bentuk kekerasan seksual, psikologis, penelantaran, hingga kekerasan finansial semua yang bertujuan untuk menguasai, mengontrol, atau merendahkan anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengapa korban sulit lepas dari pelaku. Bukan karena mereka lemah, melainkan karena jaring manipulasi, rasa malu, ketergantungan ekonomi, hingga keyakinan keliru bahwa “ini salahku” telah mengikat mereka dalam lingkaran kekerasan yang sulit diputus. Di sinilah peran masyarakat tetangga, saudara, bahkan RT/RW menjadi sangat penting. Pasal 15 UU PKDRT secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya KDRT wajib mencegah, melindungi korban, memberi pertolongan darurat, dan membantu proses perlindungan.
Seminar di Sempaja Residence juga menekankan pendekatan pencegahan berbasis komunitas. Dengan mengedukasi warga perumahan yang merupakan unit terkecil dari masyarakat tentang tanda-tanda KDRT, cara mendampingi korban, serta layanan yang tersedia (seperti UPTD PPA dan aplikasi SIPPEKA), diharapkan tercipta lingkungan yang responsif dan proaktif terhadap isu kekerasan domestik.
Lebih dari itu, acara tersebut mengajak para warga dan peserta semua untuk beralih dari budaya menyalahkan korban menjadi budaya mendukung pemulihan korban KDRT dengan Mendengarkan tanpa menghakimi, menawarkan bantuan tanpa memaksa, dan mengingatkan korban bahwa mereka tidak sendiri dan tidak bersalah itulah bentuk solidaritas nyata yang bisa kita mulai dari lingkungan terdekat.
Rumah seharusnya menjadi tempat di mana kita pulang dengan lega, bukan dengan rasa was-was. Dan pencegahan KDRT bukan hanya tanggung jawab negara atau lembaga, tapi tanggung jawab kolektif kita semua. Seperti yang dikatakan dalam seminar Puspaga : “Mencegah KDRT dimulai dari satu percakapan, satu langkah kecil, dan satu hati yang peduli.” Mari jadikan Sempaja Residence dan setiap perumahan di Indonesia sebagai komunitas yang berani berkata: “Di sini, kekerasan tidak punya tempat.”
#Note: Semua Isi dan Topik Artikel/Opini yang diterbitkan, merupakan tanggung jawab penulis (pemasang). Terbitan tidak berkaitan /mewakili pandangan Redaksi LINTASJEJARING.COM









