Lintasjejaring.com, Samarinda — DPRD Kota Samarinda kini tengah menyusun aturan baru terkait keberadaan dan operasional ritel modern, menyusul kekhawatiran akan dampak dominasi pasar terhadap pelaku UMKM lokal.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern sedang dalam tahap awal penyusunan.
Upaya ini diambil sebagai langkah penataan terhadap ekspansi ritel besar yang dinilai mulai menekan ruang gerak pelaku usaha kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan soal menolak ritel modern, tapi soal bagaimana menata agar UMKM tidak tergilas dan tetap punya ruang tumbuh,” tegas Aris
Ia menyebutkan, dalam draf awal Ranperda akan dimuat beberapa ketentuan penting. Di antaranya pengaturan zonasi atau jarak minimal antara ritel modern dengan pasar tradisional, pembatasan jam operasional agar tidak berlaku 24 jam penuh, serta pengenaan retribusi sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, jam operasional yang terlalu panjang kerap menciptakan ketimpangan daya saing, terlebih bagi UMKM yang terbatas dari sisi permodalan maupun tenaga kerja.
“Kalau tidak ada batas waktu operasional, pelaku usaha kecil akan makin tersudut. Ini soal keadilan dalam iklim usaha,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, kata Aris, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan Ranperda ini dilakukan secara menyeluruh bersama seluruh pihak terkait. Termasuk di antaranya asosiasi UMKM, pelaku ritel modern, serta organisasi perangkat daerah teknis.
Ia menargetkan penyusunan awal regulasi ini dapat dituntaskan pada tahun 2025, dan masuk ke tahap pembahasan intensif pada tahun anggaran berikutnya.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama untuk membahas ini secara terbuka. Jangan sampai niat baik ini malah menimbulkan penolakan karena kurang melibatkan stakeholder,” tambahnya.
DPRD Samarinda berharap regulasi ini akan menjadi instrumen pengendali yang tidak hanya menjaga keseimbangan perdagangan di kota, tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi lokal secara berkelanjutan dan inklusif.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









