Negara Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar, Termasuk Hak Milik

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

Foto : Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

Lintasjejaring.com, Jakarta – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa Negara dapat mengambil alih tanah, yang tidak dimanfaatkan, dalam jangka waktu tertentu, termasuk juga tanah yang memiliki status hak milik.

Ketentuan ini, tertulis dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut, tanah hak milik dapat dikenai penertiban apabila :

1. Dikuasai Masyarakat dan menjadi Kawasan Pemukiman.

2. Dikuasai Pihak Lain Selama 20 tahun, tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak,

3. Tidak memenuhi fungsi sosial, baik ketika pemegang masih hidup maupun telah tiada.

Selain hak milik, penertiban juga berlaku bagi tanah, dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Serta tanah yang dikuasai.berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, apabila ditelantarkan selama dua tahun, sejak hak diterbitkan.

Menurut Nusron, proses penetapan tanah terlantar dilakukan melalui, tahapan administratif selama kurang lebih 587 hari, dimulai dari pengiriman surat hingga penetapan akhir. Pemilik diberikan waktu bertahap untuk mengelola tanahnya, dimulai dari peringatan awal hingga masa negosiasi.

“BPN mengirim surat pertama. Jika dalam tiga bulan tidak ada aktivitas, dikirim peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya, peringatan kedua. Jika tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk perundingan. Bila tidak juga digunakan, tanah ditetapkan sebagai terlantar,” jelasnya.

PP tersebut, juga mengatur enam kategori objek penertiban, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, permukiman skala besar, serta kawasan lain, yang pengelolaannya berdasarkan izin pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Puan Maharani Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Sudah Dikaji, Pakar : Kebijakan Gila
Baca Juga:  Sambut Liga Champions Musim Depan, Chelsea Siap Belanja Pemain Lagi

Adapun, tanah pengelolaan masyarakat hukum adat, dan aset bank tanah dikecualikan, dari objek penertiban.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menepis kabar bahwa, pemerintah akan mengambil alih tanah girik atau bersertifikat, pada 2026.

Ia menegaskan, bahwa girik dan verponding bukan bukti kepemilikan, akan tetapi telah diakui, sebagai dasar penguasaan selama, tanah tersebut masih dimiliki, dan digunakan oleh yang bersangkutan.

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026
Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum
HUT Ke – 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan
‎Pelatihan Wasit Atletik Disabilitas, Hetifah Harapkan Kualitas Wasit NPCI Kaltim Terus Meningkat
Mualem Beri Lampu Hijau, Bantuan Internasional Bisa Masuk Di Tanah Aceh
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WITA

Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WITA

Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:21 WITA

Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 05:21 WITA

Ditjen Imigrasi Dorong Inovasi, Fokus Optimalisasi Layanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA