Lintasjejaring.com, Jakarta – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa Negara dapat mengambil alih tanah, yang tidak dimanfaatkan, dalam jangka waktu tertentu, termasuk juga tanah yang memiliki status hak milik.
Ketentuan ini, tertulis dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut, tanah hak milik dapat dikenai penertiban apabila :
1. Dikuasai Masyarakat dan menjadi Kawasan Pemukiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Dikuasai Pihak Lain Selama 20 tahun, tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak,
3. Tidak memenuhi fungsi sosial, baik ketika pemegang masih hidup maupun telah tiada.
Selain hak milik, penertiban juga berlaku bagi tanah, dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Serta tanah yang dikuasai.berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, apabila ditelantarkan selama dua tahun, sejak hak diterbitkan.
Menurut Nusron, proses penetapan tanah terlantar dilakukan melalui, tahapan administratif selama kurang lebih 587 hari, dimulai dari pengiriman surat hingga penetapan akhir. Pemilik diberikan waktu bertahap untuk mengelola tanahnya, dimulai dari peringatan awal hingga masa negosiasi.
“BPN mengirim surat pertama. Jika dalam tiga bulan tidak ada aktivitas, dikirim peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya, peringatan kedua. Jika tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk perundingan. Bila tidak juga digunakan, tanah ditetapkan sebagai terlantar,” jelasnya.
PP tersebut, juga mengatur enam kategori objek penertiban, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, permukiman skala besar, serta kawasan lain, yang pengelolaannya berdasarkan izin pemanfaatan ruang.
Adapun, tanah pengelolaan masyarakat hukum adat, dan aset bank tanah dikecualikan, dari objek penertiban.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menepis kabar bahwa, pemerintah akan mengambil alih tanah girik atau bersertifikat, pada 2026.
Ia menegaskan, bahwa girik dan verponding bukan bukti kepemilikan, akan tetapi telah diakui, sebagai dasar penguasaan selama, tanah tersebut masih dimiliki, dan digunakan oleh yang bersangkutan.
(Sean)









