Negara Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar, Termasuk Hak Milik

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

Foto : Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

Lintasjejaring.com, Jakarta – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa Negara dapat mengambil alih tanah, yang tidak dimanfaatkan, dalam jangka waktu tertentu, termasuk juga tanah yang memiliki status hak milik.

Ketentuan ini, tertulis dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut, tanah hak milik dapat dikenai penertiban apabila :

1. Dikuasai Masyarakat dan menjadi Kawasan Pemukiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Dikuasai Pihak Lain Selama 20 tahun, tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak,

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Adies Kadir : Tunjangan Rumah Bukan Kenaikan Baru, Hanya Alihkan Fasilitas

3. Tidak memenuhi fungsi sosial, baik ketika pemegang masih hidup maupun telah tiada.

Selain hak milik, penertiban juga berlaku bagi tanah, dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Serta tanah yang dikuasai.berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, apabila ditelantarkan selama dua tahun, sejak hak diterbitkan.

Menurut Nusron, proses penetapan tanah terlantar dilakukan melalui, tahapan administratif selama kurang lebih 587 hari, dimulai dari pengiriman surat hingga penetapan akhir. Pemilik diberikan waktu bertahap untuk mengelola tanahnya, dimulai dari peringatan awal hingga masa negosiasi.

“BPN mengirim surat pertama. Jika dalam tiga bulan tidak ada aktivitas, dikirim peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya, peringatan kedua. Jika tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk perundingan. Bila tidak juga digunakan, tanah ditetapkan sebagai terlantar,” jelasnya.

PP tersebut, juga mengatur enam kategori objek penertiban, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, permukiman skala besar, serta kawasan lain, yang pengelolaannya berdasarkan izin pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Soroti Ancaman Ketahanan Pangan Samarinda, Andi Saharudin : Lahan Menyusut Dan Penyuluh Terkendala
Baca Juga:  HUT Ke - 53 PDI Perjuangan, DPC Samarinda Pilih Panti Lansia Untuk Menyapa Akar Kerakyatan

Adapun, tanah pengelolaan masyarakat hukum adat, dan aset bank tanah dikecualikan, dari objek penertiban.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menepis kabar bahwa, pemerintah akan mengambil alih tanah girik atau bersertifikat, pada 2026.

Ia menegaskan, bahwa girik dan verponding bukan bukti kepemilikan, akan tetapi telah diakui, sebagai dasar penguasaan selama, tanah tersebut masih dimiliki, dan digunakan oleh yang bersangkutan.

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’
Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK
Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara
Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan
Tak Ada Ruang Salah, Borneo FC Fokus Amankan Tiga Poin
Istikmal 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Harga Pertamax Naik Lagi, BBM Nonsubsidi Disesuaikan Mulai Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Tegaskan  Tetap ‘Radical Break’

Rabu, 23 September 2026 - 17:13 WITA

Kursi 2 RI Di Gugat, Administrasi Gibran Jadi Persoalan Di Meja MK

Senin, 14 September 2026 - 15:06 WITA

Usai Di Telpon Prabowo, Nahkoda Menkeu Di Gantikan Suahasil Nazara

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

Teguh Santosa: BRICS New Delhi Uji Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WITA

Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Sigi, PMII Serukan Gerakan Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terbaru

Foto: BKPSDM hadiri RDP DPRD dan P3K di ruang serbaguna bahas soal penempatan P3K.

Advetorial

BKPSDM Kukar Kaji Masukan BKN untuk Penataan P3K Optimalisasi

Senin, 12 Okt 2026 - 16:56 WITA