Foto : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin
Lintasjejaring.com, Samarinda — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya regulasi khusus sebagai dasar hukum dalam membenahi sistem transportasi umum di kota ini.
“Samarinda tidak bisa lagi mengandalkan sistem lalu lintas yang tidak terorganisir. Kita membutuhkan sistem transportasi publik yang memadai dan dibangun di atas dasar hukum yang kuat,” ujar Kamaruddin, Selasa (24/6/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu ia sampaikan menyusul pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang transportasi umum yang saat ini tengah disusun oleh Bapemperda DPRD Samarinda.
Langkah ini diambil untuk merespons kondisi lalu lintas kota yang semakin kompleks dan menuntut penanganan jangka panjang.
Menurut Kamaruddin, lonjakan jumlah kendaraan pribadi setiap tahun tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia. Hal ini menjadi penyebab utama kemacetan, terutama di wilayah pusat kota, sehingga dibutuhkan sistem transportasi publik yang efisien dan terintegrasi.
“Lonjakan kendaraan bermotor terus meningkat, sementara ruas jalan tidak bertambah secara signifikan. Ini harus direspons dengan penguatan sistem transportasi umum yang efisien,” katanya.
Raperda tersebut dirancang tidak hanya untuk mengatur pengembangan moda transportasi umum yang terjangkau dan ramah lingkungan, tetapi juga sebagai pijakan dalam menyusun kebijakan turunan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas secara menyeluruh.
Beberapa poin penting dalam rancangan tersebut meliputi pengaturan armada angkutan umum, manajemen perparkiran, penataan jalur lalu lintas, serta mekanisme penindakan terhadap parkir liar yang selama ini menjadi salah satu pemicu kemacetan.
Dalam penyusunannya, DPRD turut melibatkan Dinas Perhubungan Kota Samarinda guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan dan bisa diterapkan secara realistis.
Kamaruddin menambahkan, sebagai bagian dari proses perumusan, DPRD berencana melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah sukses menerapkan sistem transportasi publik berbasis kebijakan yang efektif.
Hasil dari studi tersebut nantinya akan menjadi referensi dalam menyempurnakan substansi Raperda agar tetap relevan dengan kondisi lokal Samarinda.
“Setelah rancangan peraturan selesai, kami akan meninjau langsung ke wilayah lain guna memperkuat implementasi kebijakan yang tepat bagi Samarinda,” pungkasnya.
(Ard/ADV DPRD Samarinda)









