Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda Transportasi Umum, Kamaruddin: Butuh Dasar Hukum yang Kuat

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Foto : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Foto : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Lintasjejaring.com, Samarinda — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya regulasi khusus sebagai dasar hukum dalam membenahi sistem transportasi umum di kota ini.

“Samarinda tidak bisa lagi mengandalkan sistem lalu lintas yang tidak terorganisir. Kita membutuhkan sistem transportasi publik yang memadai dan dibangun di atas dasar hukum yang kuat,” ujar Kamaruddin, Selasa (24/6/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang transportasi umum yang saat ini tengah disusun oleh Bapemperda DPRD Samarinda.

Baca Juga:  Dorong Generasi Muda Aktif Berolahraga, Budianto Bulang : Dari Hobi Jadi Atlet

Langkah ini diambil untuk merespons kondisi lalu lintas kota yang semakin kompleks dan menuntut penanganan jangka panjang.

Menurut Kamaruddin, lonjakan jumlah kendaraan pribadi setiap tahun tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia. Hal ini menjadi penyebab utama kemacetan, terutama di wilayah pusat kota, sehingga dibutuhkan sistem transportasi publik yang efisien dan terintegrasi.

“Lonjakan kendaraan bermotor terus meningkat, sementara ruas jalan tidak bertambah secara signifikan. Ini harus direspons dengan penguatan sistem transportasi umum yang efisien,” katanya.

Raperda tersebut dirancang tidak hanya untuk mengatur pengembangan moda transportasi umum yang terjangkau dan ramah lingkungan, tetapi juga sebagai pijakan dalam menyusun kebijakan turunan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas secara menyeluruh.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Desak Perlindungan Anak yang Nyata, Bukan Sekadar Data

Beberapa poin penting dalam rancangan tersebut meliputi pengaturan armada angkutan umum, manajemen perparkiran, penataan jalur lalu lintas, serta mekanisme penindakan terhadap parkir liar yang selama ini menjadi salah satu pemicu kemacetan.

Dalam penyusunannya, DPRD turut melibatkan Dinas Perhubungan Kota Samarinda guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan dan bisa diterapkan secara realistis.

Baca Juga:  Harminsyah Desak Regulasi Harga Seragam Sekolah, Cegah Pungli Berkedok Kewajiban

Kamaruddin menambahkan, sebagai bagian dari proses perumusan, DPRD berencana melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah sukses menerapkan sistem transportasi publik berbasis kebijakan yang efektif.

Hasil dari studi tersebut nantinya akan menjadi referensi dalam menyempurnakan substansi Raperda agar tetap relevan dengan kondisi lokal Samarinda.

“Setelah rancangan peraturan selesai, kami akan meninjau langsung ke wilayah lain guna memperkuat implementasi kebijakan yang tepat bagi Samarinda,” pungkasnya.

(Ard/ADV DPRD Samarinda)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA