Lintasjejaring.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan prosedur yang tepat dalam setiap proyek pembangunan, khususnya yang menyangkut reklamasi sungai. Menurutnya, setiap kegiatan yang mengubah bentang alam wajib melalui kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi.
Pernyataan ini merespons protes warga terhadap aktivitas PT Tiara Marga Trakindo (PT TMT) di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang diduga melakukan reklamasi di anak Sungai Loa Lai.
“Jangankan reklamasi, mengubah bentuk sungai pun harus sesuai prosedur ketat. Masyarakat menolak karena aktivitas itu memperparah banjir, bukan sekadar soal perizinan,” kata Joha, Minggu (25/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat mengeluhkan perubahan bentang sungai dan berkurangnya daya tampung air akibat reklamasi, yang disebut memperparah banjir di permukiman.
Joha mengingatkan bahwa pembangunan harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga.
“Kita tidak anti-investasi, tapi perusahaan wajib memberikan dampak positif, bukan justru memicu masalah lingkungan,” tegasnya.
Setelah dua kali aksi unjuk rasa, PT TMT akhirnya menyepakati dua tuntutan utama warga: menghentikan seluruh aktivitas di Sungai Loa Lai dan melakukan normalisasi aliran sungai.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat mediasi pada Senin (19/5/2025) yang difasilitasi Kelurahan Harapan Baru, dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR Samarinda, Balai Wilayah Sungai Kaltim, Camat Loa Janan Ilir, Joha Fajal, serta manajemen PT TMT yang diwakili Yoga Yudhystira Boer dan Thomas.
“Kami akan menghentikan seluruh aktivitas dan menormalisasi bagian sungai yang terdampak,” ujar Yoga selaku penanggung jawab operasional PT TMT.
(Gil/ADV DPRD Samarinda)









