Lintasjejaring.com, Samarinda – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021 terus bergulir.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.396.215.910.
Beberapa pejabat disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk Keto Sukityanto yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penunjukan Keto didasarkan pada sejumlah Surat Keputusan Bupati Kutai Timur dan Kepala DPMD.
Selain Keto, Jarkasi, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), juga diduga turut terlibat.
Proses pengadaan yang berlangsung pada November hingga Desember 2021 itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut, sejumlah regulasi yang diduga telah dilanggar antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negarau
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial
Dalam proyek ini, Fikriansyah, Direktur CV Kuindra, yang juga merupakan pegawai tenaga kerja kontrak di PDAM Kota Sanggataa ini menjadi penyedia alat pertukangan, juga disebut sebagai pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah melalui pembayaran yang tidak sesuai prosedur.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Para terdakwa dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(*)









