Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pertukangan di Kutai Timur : Kerugian Negara Capai Rp1,39 Miliar

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 12:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasjejaring.com, Samarinda – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021 terus bergulir.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.396.215.910.

Beberapa pejabat disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk Keto Sukityanto yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penunjukan Keto didasarkan pada sejumlah Surat Keputusan Bupati Kutai Timur dan Kepala DPMD.

Selain Keto, Jarkasi, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), juga diduga turut terlibat.

Proses pengadaan yang berlangsung pada November hingga Desember 2021 itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut, sejumlah regulasi yang diduga telah dilanggar antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negarau
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial

Baca Juga:  Agus Uriansyah Dorong Optimalisasi Sektor Non-Tambang, Untuk Tingkatkan PAD Berau

Dalam proyek ini, Fikriansyah, Direktur CV Kuindra, yang juga merupakan pegawai tenaga kerja kontrak di PDAM Kota Sanggataa ini menjadi penyedia alat pertukangan, juga disebut sebagai pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah melalui pembayaran yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Desa Muara Enggelam : Rencanakan Akan Memikat Wisatawan dengan Konsep Homestay Alam dan Penginapan Terapung

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Para terdakwa dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(*)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaji P3K Berpotensi Ditanggung Pusat, Ardiansyah: Ruang Fiskal Daerah Bisa Lebih Longgar
Khawatirkan Kesehatan Masyarakat, Wagub Kaltim Bagikan Langsung 1.500 Masker
JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser
Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan
Ribuan Warga Kutim Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Harga Pertalite di Wahau dan Kombeng Tembus Rp20 Ribu per Liter, Ketersediaan Hingga jarak Pengiriman jadi kendala
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Donggala, Sulawesi Tengah Dini Hari
Imigrasi Samarinda Gandeng Media, Perkuat Transparansi dan Tangkal Disinformasi Keimigrasian

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:01 WITA

Gaji P3K Berpotensi Ditanggung Pusat, Ardiansyah: Ruang Fiskal Daerah Bisa Lebih Longgar

Kamis, 17 September 2026 - 13:37 WITA

Khawatirkan Kesehatan Masyarakat, Wagub Kaltim Bagikan Langsung 1.500 Masker

Senin, 14 September 2026 - 13:01 WITA

JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layang, Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan DLH Kab. Pser

Rabu, 9 September 2026 - 08:01 WITA

Pekerja Proyek Stadion Malinau Asal Makassar Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Bukti Kekerasan

Rabu, 9 September 2026 - 07:50 WITA

Ribuan Warga Kutim Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

Berita Terbaru