Kebijakan Pemkot Samarinda, Bebaskan Denda PBB-P2 2025 Mendapat Dukungan DPRD

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Andi Saharuddin, Anggota DPRD Kota Samarinda

Foto : Andi Saharuddin, Anggota DPRD Kota Samarinda

Lintasjejaring.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025.

Perihal kebijakan tersebut, anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang terbebani oleh denda pajak yang menumpuk.

“Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan warga lebih sadar akan kewajiban mereka,” ungkapnya.

“Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan bisa lebih sadar untuk membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat,” ujarnya.

Kendati demikian ia menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak. Sehingga masyarakat tetap membayar kewajiban mereka secara penuh.

Baca Juga:  Mencegah Inflasi, Bulog Samarinda salurkan 2,93 juta ton Beras.

“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak,” tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.

Kebijakan ini dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

“Karena dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak kerap terkendala oleh tingginya tunggakan yang sulit ditagih akibat akumulasi denda,” timpalnya.

Baca Juga:  DPRD Berau Desak Pemkab Ambil Tindakan, Atas Kurangnya Guru Agama Kristen Di Sekolah

Ia juga mengingatkan agar relaksasi yang berlaku hingga Juni 2025 tidak diperpanjang. Serta menekankan pentingnya disiplin fiskal agar kebijakan ini tidak justru mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang.

“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” tutupnya.

(Has)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla
Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang
Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal
Dispora Kukar Buka Peluang Kota Bangun Jadi Tuan Rumah Kejurkab Bulu Tangkis
Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam
Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026
DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Cegah Trauma Berkepanjangan
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nilai Olahraga Jadi Ruang Perkuat Sinergi Forkopimda

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:05 WITA

Kabag Kesra Kukar: Rekening Tidak Aktif Hambat Bantuan 91 Penerima Beasiswa Kukar, Kini Tersisa Tiga Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:35 WITA

Fathul Ingatkan Calon Pendaftar Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2027 Lebih Teliti Persyaratan Sejak Awal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WITA

Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Pertahankan Target 600 Penerima Bantuan Permakanan Tahun 2026

Berita Terbaru