Lintasjejaring.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025.
Perihal kebijakan tersebut, anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang terbebani oleh denda pajak yang menumpuk.
“Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan warga lebih sadar akan kewajiban mereka,” ungkapnya.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan bisa lebih sadar untuk membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat,” ujarnya.
Kendati demikian ia menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak. Sehingga masyarakat tetap membayar kewajiban mereka secara penuh.
“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak,” tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
“Karena dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak kerap terkendala oleh tingginya tunggakan yang sulit ditagih akibat akumulasi denda,” timpalnya.
Ia juga mengingatkan agar relaksasi yang berlaku hingga Juni 2025 tidak diperpanjang. Serta menekankan pentingnya disiplin fiskal agar kebijakan ini tidak justru mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang.
“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” tutupnya.
(Has)









