Kebijakan Pemkot Samarinda, Bebaskan Denda PBB-P2 2025 Mendapat Dukungan DPRD

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Andi Saharuddin, Anggota DPRD Kota Samarinda

Foto : Andi Saharuddin, Anggota DPRD Kota Samarinda

Lintasjejaring.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025.

Perihal kebijakan tersebut, anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang terbebani oleh denda pajak yang menumpuk.

“Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan warga lebih sadar akan kewajiban mereka,” ungkapnya.

“Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan bisa lebih sadar untuk membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat,” ujarnya.

Kendati demikian ia menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak. Sehingga masyarakat tetap membayar kewajiban mereka secara penuh.

Baca Juga:  Dukung Ekonomi Kreatif, DPRD Kota Samarinda Finalisasi Raperda Ekraf

“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak,” tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.

Kebijakan ini dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

“Karena dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak kerap terkendala oleh tingginya tunggakan yang sulit ditagih akibat akumulasi denda,” timpalnya.

Baca Juga:  Bantuan UKT Untuk Mahasiswa Kaltim Siap Dicairkan, Proses Finalisasi Anggaran Rampung

Ia juga mengingatkan agar relaksasi yang berlaku hingga Juni 2025 tidak diperpanjang. Serta menekankan pentingnya disiplin fiskal agar kebijakan ini tidak justru mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang.

“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” tutupnya.

(Has)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA