Kasus Korupsi Perusda BKS, Rusmadi Wongso Jalani Pemeriksaan Di Kejati Kaltim

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 03:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

LINTASJEJARING.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), tengah mendalami dugaan dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda), Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera atau BKS pada tahun 2017 – 2020.

Dalam proses penyidikan yang terbaru, Rusmadi Wongso selaku Sekretaris Provinsi Kaltim, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, juga ikut turut hadir dalam pemeriksaaan sebagai saksi.

Foto : Rusmadi Wongso

Penyidikan ini juga untuk menindaklanjuti, perkara yang telah merugikan negara sebanyak Rp 21 Miliar. Kuat dugaan, kerugian tersebut berasal dari adanya kerjasama jual beli batubara, antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta yang berlangsung tanpa melalui prosedur yang sah.

Hasil audit, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, telah menunjukkan bahwa kerjasama yang dilakukan, oleh Perusda BKS tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Terdapat transaksi bernilai Rp 25 miliar, yang dilakukan tanpa adanya persetujuan, dari badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, terdapat juga proses kerjasama yang juga dilakukan tanpa adanya proposal, studi kelayakan, serta kajian manajemen risiko. Akibat dari pelanggaran tersebut, negara menderita kerugian sebesar Rp 21 Miliar.

“Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan, akan adanya tersangka baru yang muncul, seiring dengan perkembangan bukti yang ditemukan,” ucap Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Desak Percepatan Kecamatan Tangguh Bencana, Jangan Tunggu Banjir Baru Bergerak

Pemeriksaan Saksi dan Sita Aset selain dari Rusmadi Wongso, juga terdapat empat saksi lainnya, yang juga ikut diperiksa, yakni Daddy Ruhiyat, Apriadi Djamhurie Gani selaku Mantan Anggota Dewan Pengawas, Wahyudi manaf selaku Mantan Direktur Operasional serta, Didi Muliadi selaku Mantan Direktur Perusda BKS.

Tidak hanya pemeriksaan saksi, Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan aset, yang berupa 12 bidang tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan ini juga bertujuan, untuk dapat memperkuat pembuktian, sekaligus mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus.

Hingga saat ini, penyidikan telah menetapkan dua tersangka, yakni NJ, selaku Kuasa Direktur CV ALG – Perusahaan Rekanan Perusda BKS, dan IGS, selaku Mantan Direktur Perusda BKS. Akan tetapi, Toni menegaskan bahwa kasus perkara ini belum selesai.

Baca Juga:  Agus Uriansyah Dorong Optimalisasi Sektor Non-Tambang, Untuk Tingkatkan PAD Berau

“NJ dan IGS bukanlah akhir, jika dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan keterlibatan pihak lain, maka mereka akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Masyarakat, kini tengah menanti langkah selanjutnya dari Kejati Kaltim, kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena, melibatkan pengelolaan aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, akan tetapi justru menimbulkan kerugian besar.

Masyarakat berharap, penegakan hukum harus segera dilaksanakan dan dilakukan secara transparan dan adil, sehingga seluruh pihak yang terlibat, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla
Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam
Kalah Judi Online, Karyawan di Samarinda Bawa Kabur Mobil Operasional
Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Profesionalisme, Disiplin, dan Integritas Petugas
Kabut Asap Samarinda Masih Bertahan, BMKG Prediksi Berawan hingga 8 Oktober
Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda Satukan Langkah Tangani Persoalan Aliran Air Loa Janan Ulu
Dinkes Kaltim Perkuat Penanganan HIV/AIDS, Pendampingan Sasar 24 Faskes di Empat Daerah
DLH Samarinda Ultimatum Pengusaha Tahu di Lempake, Sepekan Wajib Benahi Limbah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Tak Hanya di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Samarinda Hadir Bantu Warga Hadapi Asap Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WITA

Diduga Dianiaya karena Tuduhan Curi Peralatan Bengkel, Pria di Samarinda Tewas Di Sungai Mahakam

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:46 WITA

Kalah Judi Online, Karyawan di Samarinda Bawa Kabur Mobil Operasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Profesionalisme, Disiplin, dan Integritas Petugas

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WITA

Kabut Asap Samarinda Masih Bertahan, BMKG Prediksi Berawan hingga 8 Oktober

Berita Terbaru