Kasus Korupsi Perusda BKS, Rusmadi Wongso Jalani Pemeriksaan Di Kejati Kaltim

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 03:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

LINTASJEJARING.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), tengah mendalami dugaan dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda), Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera atau BKS pada tahun 2017 – 2020.

Dalam proses penyidikan yang terbaru, Rusmadi Wongso selaku Sekretaris Provinsi Kaltim, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, juga ikut turut hadir dalam pemeriksaaan sebagai saksi.

Foto : Rusmadi Wongso

Penyidikan ini juga untuk menindaklanjuti, perkara yang telah merugikan negara sebanyak Rp 21 Miliar. Kuat dugaan, kerugian tersebut berasal dari adanya kerjasama jual beli batubara, antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta yang berlangsung tanpa melalui prosedur yang sah.

Hasil audit, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, telah menunjukkan bahwa kerjasama yang dilakukan, oleh Perusda BKS tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Terdapat transaksi bernilai Rp 25 miliar, yang dilakukan tanpa adanya persetujuan, dari badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, terdapat juga proses kerjasama yang juga dilakukan tanpa adanya proposal, studi kelayakan, serta kajian manajemen risiko. Akibat dari pelanggaran tersebut, negara menderita kerugian sebesar Rp 21 Miliar.

“Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan, akan adanya tersangka baru yang muncul, seiring dengan perkembangan bukti yang ditemukan,” ucap Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda Transportasi Umum, Kamaruddin: Butuh Dasar Hukum yang Kuat

Pemeriksaan Saksi dan Sita Aset selain dari Rusmadi Wongso, juga terdapat empat saksi lainnya, yang juga ikut diperiksa, yakni Daddy Ruhiyat, Apriadi Djamhurie Gani selaku Mantan Anggota Dewan Pengawas, Wahyudi manaf selaku Mantan Direktur Operasional serta, Didi Muliadi selaku Mantan Direktur Perusda BKS.

Tidak hanya pemeriksaan saksi, Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan aset, yang berupa 12 bidang tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan ini juga bertujuan, untuk dapat memperkuat pembuktian, sekaligus mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus.

Hingga saat ini, penyidikan telah menetapkan dua tersangka, yakni NJ, selaku Kuasa Direktur CV ALG – Perusahaan Rekanan Perusda BKS, dan IGS, selaku Mantan Direktur Perusda BKS. Akan tetapi, Toni menegaskan bahwa kasus perkara ini belum selesai.

Baca Juga:  HUT BSN Ke-27, BSN Paparkan Pengaruh Standarisasi Ekonomi Bagi Masyarakat

“NJ dan IGS bukanlah akhir, jika dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan keterlibatan pihak lain, maka mereka akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Masyarakat, kini tengah menanti langkah selanjutnya dari Kejati Kaltim, kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena, melibatkan pengelolaan aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, akan tetapi justru menimbulkan kerugian besar.

Masyarakat berharap, penegakan hukum harus segera dilaksanakan dan dilakukan secara transparan dan adil, sehingga seluruh pihak yang terlibat, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi
Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan
Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau
BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran
MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi
Efisiensi Anggaran Tekan Program KB, DP2KB Samarinda Cari Jalan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas
Sembilan Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkot Samarinda Siapkan Penataan Besar Usai Gelombang Pensiun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WITA

Kanwil Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup Bulungan Tentang Kebijakan Akuntansi

Kamis, 3 September 2026 - 20:12 WITA

Gelar Aksi Di Area Kantor Gubernur, ARAK Desak masalah Sumber Daya Di kaltim Segera Di Tuntaskan

Kamis, 3 September 2026 - 14:08 WITA

Pemkot Salurkan BTT 10 Juta Per kelurahan, Dukung Antisipasi kebutuhan mendesak Selama Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 13:16 WITA

BPBD Samarinda Terapkan Strategi Adaptif Hadapi Beragam Karakteristik Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:50 WITA

MAPABA IX Rayon Dakwah PMII UIN-SI Samarinda Diikuti 77 Peserta, Gus Joko Dorong Kader Berani Kritik Berbasis Argumentasi

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi IAIN Tana Tidung. (MetaAI)

Tana Tidung

20,13 Hektar Untuk IAIN Tana Tidung, Pemkab Kebut Sertifikas

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:32 WITA