Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar, Polemik Pengelolaan Pantai Pemedas

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASJEJARING.COM,Kutai Kartanegara – Pantai Pemedas, yang terletak di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi pusat perhatian karena konflik hukum yang melibatkan para pedagang lokal, pemerintah, dan pihak swasta.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kukar turut berperan aktif dalam membela hak pedagang sekaligus memperjuangkan keberlangsungan aset daerah yang berharga ini.

Persoalan bermula ketika CV. Luhur Abadi (CV. LA), yang mengklaim sebagai pengelola Pantai Pemedas, meminta pedagang lokal menandatangani surat pernyataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut berisi kewajiban pedagang untuk mematuhi aturan CV. LA sekaligus menyatakan bahwa lahan pantai adalah milik pribadi perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Tuan Rumah MTQ Kecamatan Muara Wis, Desa Muara Enggelam Mulai Persiapkan Berbagai Kebutuhan

Pedagang yang menolak menandatangani surat tersebut diminta membongkar tempat usahanya, namun permintaan ini tidak diindahkan. Akibatnya, CV. LA menggugat para pedagang ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

Setelah melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung, pengadilan memutuskan bahwa CV. LA memiliki hak pengelolaan Pantai Pemedas berdasarkan izin usaha yang dimilikinya.

Selain itu, pedagang diperintahkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang telah mereka dirikan. Eksekusi pengosongan dijadwalkan pada 8 Januari 2025.

Meski demikian, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Teluk Pemedas, H. Muliadi, bersama tim hukumnya yang dipimpin oleh Dony Setio Budi, SH., MH, mencoba melawan keputusan tersebut.

Mereka berargumen bahwa CV. LA tidak memiliki izin lokasi maupun izin pengelolaan yang sah sesuai dengan ketentuan administrasi. Sayangnya, perlawanan mereka ditolak oleh pengadilan, dan pelaksanaan eksekusi tetap dijadwalkan.

Baca Juga:  SPMB 2025 Dikeluhkan, DPRD Samarinda Desak Reformasi Sistem dan Tegaskan Peran Pengawasan

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, Pokdarwis bersama JMSI Kukar mengadukan kasus ini kepada Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Kukar pada 2 Januari 2025.

Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat membekukan izin CV. LA demi melindungi hak para pedagang serta menjaga Pantai Pemedas sebagai aset milik masyarakat.

Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, Pokdarwis berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka akan mengajukan laporan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Tingkatkan Wajib Pajak, Kemendagri Gandeng Samsat Beri Inovasi

Hal ini sejalan dengan pernyataan tegas Menteri HAM Natalius Pigai dalam Rakernas JMSI Kaltim, yang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia agar segera ditindaklanjuti.

Kisah Pantai Pemedas ini mencerminkan perjuangan masyarakat kecil untuk mempertahankan hak mereka atas wilayah yang mereka anggap sebagai bagian dari kehidupan bersama.

Pantai Pemedas adalah aset berharga yang seharusnya dikelola secara adil untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis : DONY SETIO BUDI, SH.,MH
* Kuasa Hukum Pokdarwis
* Tim Advokasi JMSI Kukar

(Edtr/Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dispora Kukar Atur Akomodasi dan Transportasi Kontingen Porprov 2026
Dispora Kukar Atur Jadwal Latihan Atlet ASN Bersama BKPSDM Jelang Porprov Korpri Kaltim
Bupati Aulia Sebut Bankaltimtara Berperan Besar dalam Pembangunan Kukar
Disdikbud Kukar Perpanjang Pendataan Siswa Korban Kebakaran di Kelurahan Melayu
Kendaraan Rusak Milik Pemkab Kukar Berpeluang Diperbaiki Sebelum Dilelang
Bupati Kukar Hadiri Pembukaan TMMD ke-130, Program Pembangunan Jalan Tani Hingga 2.180 Meter
DKP Kukar Sesuaikan Bantuan Bibit dengan Potensi Perikanan Pesisir hingga Hulu
BKPSDM Kukar Kaji Masukan BKN untuk Penataan P3K Optimalisasi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:15 WITA

Dispora Kukar Atur Akomodasi dan Transportasi Kontingen Porprov 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WITA

Dispora Kukar Atur Jadwal Latihan Atlet ASN Bersama BKPSDM Jelang Porprov Korpri Kaltim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:15 WITA

Bupati Aulia Sebut Bankaltimtara Berperan Besar dalam Pembangunan Kukar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WITA

Disdikbud Kukar Perpanjang Pendataan Siswa Korban Kebakaran di Kelurahan Melayu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:14 WITA

Kendaraan Rusak Milik Pemkab Kukar Berpeluang Diperbaiki Sebelum Dilelang

Berita Terbaru