LINTASJEJARING.COM,Kutai Kartanegara – Pantai Pemedas, yang terletak di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi pusat perhatian karena konflik hukum yang melibatkan para pedagang lokal, pemerintah, dan pihak swasta.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kukar turut berperan aktif dalam membela hak pedagang sekaligus memperjuangkan keberlangsungan aset daerah yang berharga ini.
Persoalan bermula ketika CV. Luhur Abadi (CV. LA), yang mengklaim sebagai pengelola Pantai Pemedas, meminta pedagang lokal menandatangani surat pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut berisi kewajiban pedagang untuk mematuhi aturan CV. LA sekaligus menyatakan bahwa lahan pantai adalah milik pribadi perusahaan tersebut.
Pedagang yang menolak menandatangani surat tersebut diminta membongkar tempat usahanya, namun permintaan ini tidak diindahkan. Akibatnya, CV. LA menggugat para pedagang ke Pengadilan Negeri Tenggarong.
Setelah melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung, pengadilan memutuskan bahwa CV. LA memiliki hak pengelolaan Pantai Pemedas berdasarkan izin usaha yang dimilikinya.
Selain itu, pedagang diperintahkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang telah mereka dirikan. Eksekusi pengosongan dijadwalkan pada 8 Januari 2025.
Meski demikian, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Teluk Pemedas, H. Muliadi, bersama tim hukumnya yang dipimpin oleh Dony Setio Budi, SH., MH, mencoba melawan keputusan tersebut.
Mereka berargumen bahwa CV. LA tidak memiliki izin lokasi maupun izin pengelolaan yang sah sesuai dengan ketentuan administrasi. Sayangnya, perlawanan mereka ditolak oleh pengadilan, dan pelaksanaan eksekusi tetap dijadwalkan.
Melihat situasi yang semakin memprihatinkan, Pokdarwis bersama JMSI Kukar mengadukan kasus ini kepada Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Kukar pada 2 Januari 2025.
Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat membekukan izin CV. LA demi melindungi hak para pedagang serta menjaga Pantai Pemedas sebagai aset milik masyarakat.
Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, Pokdarwis berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka akan mengajukan laporan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan Menteri Hukum dan HAM.
Hal ini sejalan dengan pernyataan tegas Menteri HAM Natalius Pigai dalam Rakernas JMSI Kaltim, yang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia agar segera ditindaklanjuti.
Kisah Pantai Pemedas ini mencerminkan perjuangan masyarakat kecil untuk mempertahankan hak mereka atas wilayah yang mereka anggap sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Pantai Pemedas adalah aset berharga yang seharusnya dikelola secara adil untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis : DONY SETIO BUDI, SH.,MH
* Kuasa Hukum Pokdarwis
* Tim Advokasi JMSI Kukar
(Edtr/Sean)









