Lintasjejaring.com, Samarinda – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat berbasis muatan lokal, sebagai langkah strategis menyongsong peran daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Rabu, (25/02/2026).
Anggota DPRD Kukar dari Partai NasDem, Hamdiah Z, S.Pd, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini diarahkan untuk membenahi tata kelola ketertiban umum sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Raperda ini menjadi bagian dari ikhtiar kita berbenah, agar ketertiban umum dan rasa aman masyarakat benar-benar terwujud, terlebih Kukar berada di kawasan strategis penyangga IKN,” ujar Hamdiah saat kunjungan kerja Raperda Ketertiban Umum ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Menurut Hamdiah, penyusunan regulasi baru ini juga dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dua payung hukum nasional tersebut membawa implikasi langsung bagi daerah, khususnya pada level kabupaten/kota.
“Perubahan hukum ini menuntut adanya harmonisasi regulasi di daerah. Karena itu, Raperda baru diperlukan untuk penguatan kelembagaan Satpol PP dan Linmas, peningkatan partisipasi masyarakat, pemanfaatan teknologi, pengawasan, hingga pembentukan budaya tertib,” jelasnya.
Hamdiah menekankan, seluruh muatan dalam Raperda harus disusun secara cermat dan tidak membuka ruang multitafsir. Penegakan aturan, kata dia, wajib berbasis hukum yang jelas, menjamin perlakuan setara bagi seluruh warga, serta melibatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam menjaga ketertiban.
“Norma hukum tidak boleh abu-abu. Semua tindakan penegakan harus adil, transparan, dan melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar nilai-nilai kearifan lokal dimasukkan ke dalam Raperda tersebut. Menurut Hamdiah, pendekatan lokal penting untuk menjaga kebersamaan dan harmoni sosial di tengah dinamika perubahan Kukar sebagai wilayah strategis nasional.
“Kearifan lokal perlu dimuat agar semangat kebersamaan dan identitas daerah tetap terjaga di bumi Nusantara,” pungkasnya.
Untuj itu, dirinya sebagai wakil rakyat Kukar berharap, proses pembahasan Raperda Ketertiban Umum ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, serta relevan dengan tantangan dan karakter daerah ssbagai lencana penyongsong IKN.
(Zul)









