LINTASJEJARING.COM, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten Bulungan salurkan bantuan keuangan kepada 12 Partai Politik (Parpol) sebesar Rp 677. 448. 367 melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam kegiatan parpol di Kabupaten Bulungan dalam rangka periode tahun 2019-2024 dan 2024-2029. Dalam rinciannya, total anggaran 600 Juta tersebut terbagi kedalam dua periode. Pada periode 2019-2024, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 388. 525. 472. Sementara untuk periode mendatang 2024-2029, dialokasikan sebesar Rp 288. 992. 895.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bulungan Syarwani menegaskan jika penggunaan bantuan anggaran tersebut harus tepat sasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasalnya, pertanggung jawaban terhadap penggunaan bantuan keuangan akan dilakukan pengauditan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanfaatan bantuan keuangan ini, kami harapkan dapat digunakabn dengan benar-benar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ucap Syarwani.
Salah satu kegiatan yang tepat sasaran kata Syarwani, adalah pendidikan politik. Menurutnya, pendidikan politik merupakan tanggung jawab besar yang diemban oleh Parpol di Kabupaten Bulungan.
Tidak hanya itu, Bupati juga berharap pendidikan politik tidak hanya dilakukan sekali. NBamun, dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga dapat membangun sumber daya mansia yang memahami ranah politik.
“Parpol memiliki kewajiban untuk terus memberikan edukasi politik kepada masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, pria yang gemar olahraga motor trail tersebut juga menegaskan jika bantuan yang diberikan telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam negeri (Mendagri). Yakni UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Besaran bantuan yang diterima parpol sudah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,” jelas Syarwani.

Disisi lain, Kepala Kesbangpol Bulungan, Darmawan menjelaskan bahwa penyaluran bantuan keuangan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup periode 2019-2024, dan tahap kedua untuk periode 2024-2029.
“Pada tahap pertama masih dalam proses, karena kita gabungkan dengan tahap kedua setelah menunggu definitif lima bulan,” ujar Darmawan.
Darmawan juga mengingatkan para Parpol untuk menggunakan anggaran sesuai dengan alokasi yang telah tertulis didalam aturan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran kami sarankan agar 60 persen dapat dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya untuk operasional sekretariatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyaluran bantuan keuangan untuk parpol ini didasarkan pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing parpol. Pada tahun ini, terdapat lima partai dengan penerimaan bantuan terbesar. Partai Golkar menerima Rp 96 juta, disusul Partai Gerindra dengan Rp 88 juta, Hanura Rp 71 juta, PDIP Rp 69 juta, dan Nasdem Rp 62 juta.
Penulis : Sean
Editor : Man









