LINTASJEJARING.COM, Samarinda- Diberlakukannya kebijakan pembayaran non – tunai di kota samarinda pada 1 Juli 2024 menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Tujuan dari pemberlakuan kebijakan ini sendiri adalah agar terjadinya peningkatan dalam pendapatan asli daerah (PAD) serta membawa Kota Samarinda menuju era transaksi modern yang transparan serta lebih efisien.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah menerapkan kewajiban terkait penggunaan pembayaran non – tunai (cashless) pada sistem pembayaran parkir kendaraan di pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walau demikian, kebijakan ini sendiri mengundang pro dan kontra dari pihak masyarakat.
Beberapa pihak juga terlihat menyambut dengan baik terkait kebijakan ini, seperti ungkapan yang disampaikan oleh Denny selaku salah warga Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.
Dirinya beranggapan bahwa dengan kebijakan parkir non – tunai ini, dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan parkir serta dapat meminimalisasi terkait potensi kebocoran pendapatan.
“Saya sendiri sangat setuju dengan kebijakan ini, karena lebih praktis serta aman tanpa harus kerepotan mengeluarkan uang tunai,” ucapnya pada awak media.

Akan tetapi, dibalik tanggapan positif masyarakat muncuk juga tanggapan negatif dari masyarakat, cukup banyak masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini, dikarenakan merasa khawatir bahwa kebijakan ini dapat merepotkan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau mereka yang terbiasa dengan sistem pembayaran uang tunai.
Seperti halnya yang disampaikan indah, salah satu warga dari Kelurahan Air Putih Samarinda.
“Kalau bisa terapkan sistem pembayaran tunai (cash) saja, biar masyarakat tidak ribet, kasihan sama mereka yang tidak paham dengan sistem non – tunai. Kalau lupa saldonya habis, berarti tidak bisa keluar dari mal,” tuturnya pada awak media.
Muncul juga kekhawatiran lain terkait ketersediaan jaringan internet serta kesigapan petugas untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam menggunakan sistem pembayaran non – tunai.
“Karena pasti masih banyak orang – orang yang tidak paham akan sistem pembayaran tersebut,” jelas Winda, selaku salah satu warga Samarinda Seberang.
Sementara itu, diberlakukannya kebijakan ini bulan depan, sistem pembayaran parkir non – tunai di Samarinda telah diterapkan di City Centrum (salah satu mal di Samarinda), mal yang berlokasi di Jalan Mulawarman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Khairunnisa, selaku salah satu warga Kelurahan Sungai Pinang.
“Tadi tidak dapat membayar menggunakan tunai (cash), katanya boleh menggunakan aplikasi DANA dan Shoppe Pay serta tidak ada nya toleransi yang diberikan,” pungkasnya.
Penulis : Sean
Editor : Niken









