Lintasjejaring.com, Jakarta – Tim Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 02, katakan siap bantah semua gugatan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun, Tim Pembela Prabowo – Gibran selaku Tim kuasa hukum paslon 02 telah menyampaikan permohonan sebagai pihak terkait tertanggal pada Senin, 25 Maret 2024 di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Juru bicara Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra sendiri hadir setelah dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua paslon yaitu, Paslon 01 Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud berhasil ter-registrasi pada hari yang sama.
Yusril menjelaskan bahwa sebanyak 45 advokat yang bergabung sebagai tim hukum ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan langsung diterima oleh Kepaniteraan MK Muhidin. Beliau juga mengatakan bahwa, usai pengajuan permohonan ini pihaknya akan segera mempersiapkan jawaban atas dalil – dalil pokok permohonan yang telah diajukan oleh para Pemohon. Tim Pembela Prabowo – Gibran akan menyerahkan jawaban tersebut selambat – lambatnya pada, Rabu, 27 Maret 2024 untuk nantinya akan disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis, 28 Maret 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, tim Pembela Prabowo – Gibran telah siap untuk beradu argumen dan membantah bukti – bukti yang akan diajukan Pemohon dalam dua permohonan yang telah diajukan ke MK. Tim Pembela Prabowo – Gibran sendiri dilengkapi beberapa advokat ternama selain yusril seperti Otto Hasibuan, O. C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea dan beberapa advokat lainnya.
“Kami Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” ucap Yusril.

Otto Hasibuan juga menambahkan bahwa didalam menghadapi permohonan seperti ini, Tim Pembela Prabowo – Gibran berkeyakinan kuat bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural dan memiliki potensi untuk ditolak MK. Personal yang disampaikan oleh Pemohon berupa proses serta pelanggaran pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA. Sedangkan dalil yang diajukan ke MK harus berupa persoalan tentang perselisihan dari Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Seharusnya yang dimasukkan ke MK ini adalah Perselisihan Hasil dan hal tersebut telah diatur tegas dalam UU Pemilu dan Peraturan MK,” jelas Otto.
O. C. Kaligis juga ikut menyampaikan pendapatnya, bahwa bukti narasi yang telag disampaikan oleh Pemohon tidak dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan. Hal ini pun semakin menguatkan kesiapan Tim Pembela Prabowo – Gibran dalam menghadapi dali – dalil dari Pemohon.
Hinca Pandjaitan selaku Ketua Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo – Gibran beserta Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo dan beberapa anggota lainnya juga turut hadir di gedung 1 MK.
Adapun, permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 yang berjumlah 112 halaman ini yakni, Paslon 01 mendalilkan terjadinya kecurangan serta ketidaknetralan dari Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikarenakan putranya, Gibran Rakabuming Raka yang ikut serta dalam pemilu tahun ini, juga paslon 01 menduga bahwa adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak positif bagi paslon 02. Permohonan ini sendiri telah diregistrasikan oleh Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 dan menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh paslon 03 yakni, paslon 03 mendalilkan adanya nepotisme yang terjadi dan dalam petitumnya paslon 03 meminta agar paslon 02 dapat didiskualifikasi dan dilakukannya pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan paslon 01 dan paslon 03 selambat – lambatnya tanggal 26 Juni 2024, permohonan ini pun diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil dari Pemilu 2024 pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Hasil yang telah diperoleh pihak KPU dituangkan dalam keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapam Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil dari Pemilu 2024 sendiri telah ditetapkan berdasarkan berita acara KPU Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang telah diumumkan langsung setelah KPU selesai merampungkan hasil rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Adapun, hasil dari rekapitulasi suara KPU secara nasional telah terdiri dari 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total Keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Pasangan Prabowo – Gibran unggul sebanyak 96.214.691 suara sementara Pasangan Anies – Muhaimin sebanyak 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar – Mahfud mendapa sebanyak 27.040.878 suara.
Penulis : Stefen
Editor : Niken









