Lintasjejaring.com, Penajam – Ketepatan data menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebelum memperluas program jaminan usaha bagi nelayan pada 2027. Dari kebutuhan pendataan yang diperkirakan mencapai 3.500 orang, data yang telah dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU saat ini baru mencakup sekitar 1.300 nelayan. Rabu (28/10/2026).
Selisih tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan pendataan lanjutan sekaligus verifikasi calon penerima. Langkah ini diperlukan agar program perlindungan tidak sekadar mengejar jumlah peserta, tetapi benar-benar menyasar nelayan yang memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan jumlah calon penerima harus disesuaikan dengan data faktual di lapangan. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kemampuan pengelolaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan akibat penetapan sasaran yang tidak akurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data yang ada harus kita sesuaikan. Jangan sampai kita menetapkan 3.500 orang, tetapi ketika program berjalan ternyata jumlahnya tidak sesuai dan anggaran yang disiapkan justru tidak termanfaatkan,” ungkapnya.
Verifikasi NIK Jadi Tahapan Penting
Salah satu fokus pembenahan ialah memastikan identitas setiap calon penerima sesuai dengan data kependudukan. Pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi bagian penting untuk menghindari data ganda maupun ketidaksesuaian identitas.
Bagi Disnakertrans, validasi tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Keakuratan data akan menentukan ketepatan pemerintah dalam menetapkan penerima manfaat sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan program.
“Angka 3.500 itu masih perkiraan. Kami perlu mencocokkannya terlebih dahulu dengan data dan kondisi nelayan di lapangan agar jumlah penerima nantinya benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Pengelolaan Program Ditargetkan Mulai 2027
Rencana pengelolaan jaminan usaha nelayan oleh Disnakertrans PPU menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor perikanan. Aktivitas nelayan memiliki risiko pekerjaan tersendiri sehingga kepastian perlindungan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah.
Juzlizar menyampaikan harapannya agar pengelolaan data nelayan untuk program tersebut dapat mulai ditangani Disnakertrans pada tahun mendatang.
“Insyaallah, pada 2027 nanti kami sudah bisa mengelola data nelayan untuk program jaminan usaha ini,” kata Juzlizar.
Meski demikian, persiapan tetap harus melalui tahapan pendataan dan verifikasi. Pemerintah daerah perlu memastikan calon penerima memenuhi ketentuan sebelum program dijalankan.
Dengan pembenahan tersebut, Disnakertrans PPU berharap pengelolaan jaminan usaha nelayan pada 2027 dapat lebih terarah. Data yang akurat diharapkan membantu pemerintah mengendalikan penggunaan anggaran sekaligus memastikan perlindungan diberikan kepada nelayan yang benar-benar membutuhkan.
(Mat/ADV)









