Satgas Pengawasan Izin Usaha PPU Belum Optimal, DPMPTSP Terkendala Anggaran dan Personel

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah.

Foto: Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah.

Lintasjejaring.com, Penajam – Pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, belum berjalan maksimal. Meski satuan tugas (satgas) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah dibentuk, keterbatasan personel dan anggaran masih menjadi hambatan dalam menjangkau kegiatan usaha di lapangan. Jumat (30/10/2026).

Pembentukan satuan tugas pengawasan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum sepenuhnya diikuti kemampuan pemantauan yang optimal. Keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan anggaran, membuat pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan.

Pengawasan tersebut menjadi tanggung jawab bersama sejumlah perangkat daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak dapat bekerja sendiri karena pemeriksaan kegiatan usaha di lapangan membutuhkan keterlibatan instansi lain sesuai tugas dan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengungkapkan bahwa keterbatasan personel dan anggaran menjadi dua kendala utama dalam pelaksanaan pengawasan.

“Yang pertama karena kekurangan personel, kedua anggaran juga,” kata Amrullah.

Menurutnya, pembentukan satgas bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Melalui keterlibatan lintas OPD, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh informasi lebih luas mengenai aktivitas usaha yang membutuhkan pemeriksaan.

“Pengawasan bersama ini masih terkendala dukungan operasional. Anggaran yang tersedia belum memadai, sehingga pemantauan langsung ke lapangan belum bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Pengawasan Membutuhkan Keterlibatan Lintas OPD

Dalam pelaksanaannya, pengawasan perizinan melibatkan DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perangkat daerah lainnya sesuai bidang masing-masing.

Baca Lainnya:  DPRD Samarinda Ingatkan Warga Kesadaran Kelola Sampah Harus Dimulai Dari Rumah

Pembagian peran tersebut diperlukan karena persoalan perizinan usaha tidak selalu dapat diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi. Petugas juga membutuhkan informasi mengenai kondisi aktual kegiatan usaha untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas di lapangan dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Selama ini, pemantauan kami lakukan bersamaan dengan kegiatan masing-masing perangkat daerah. Kalau ada laporan tentang usaha yang diduga belum mengurus izin, laporan itu bisa menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pemeriksaan awal,” jelas Amrullah.

Tahapan tindak lanjut juga mencakup edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga membantu masyarakat memahami kewajiban administrasi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Pendekatan Pembinaan Tetap Dikedepankan

Amrullah menegaskan, DPMPTSP tidak semata-mata mengedepankan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi apabila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam proses pengurusan izin. Kendala administratif maupun prosedur yang belum dipahami dapat dikoordinasikan agar memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang kesulitannya di proses perizinan, kita sampaikan,” ujarnya.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha. Sebab, sebagian persoalan perizinan dapat berkaitan dengan kurangnya pemahaman mengenai prosedur maupun persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kami mengedepankan edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban perizinannya. Namun, pemerintah daerah tetap dapat melakukan pemeriksaan jika ditemukan usaha yang diduga belum menjalankan ketentuan,” ungkapnya.

Data OSS Perlu Didukung Informasi Lapangan

Selain keterbatasan personel dan anggaran, ketersediaan informasi mengenai kegiatan usaha juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.

Baca Lainnya:  Bangunan Liar Di Bantaran Sungai Jadi Biang Banjir, DPRD Samarinda Desak Pemkot Bertindak Tegas

Data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dapat digunakan sebagai salah satu bahan pemeriksaan. Namun, data administrasi tersebut perlu dilengkapi informasi aktual dari lapangan agar pemerintah dapat mencocokkan kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.

“Informasi dari Satpol PP dan OPD terkait sangat kami butuhkan karena DPMPTSP tidak mungkin mengetahui seluruh usaha yang beroperasi di lapangan. Apalagi, jika pelaku usaha belum pernah mengajukan permohonan izin, tentu kami belum memiliki data mengenai kegiatan usaha tersebut,” papar Amrullah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan membutuhkan dukungan informasi dari berbagai perangkat daerah. Data perizinan dan temuan lapangan perlu saling melengkapi agar pemantauan tidak hanya bergantung pada laporan administratif.

Baca Lainnya:  Syarwani Ingatkan Penerima Beasiswa PT PKN Agar Di Gunakan Dengan Baik

Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan tugas satgas. Keterlibatan masing-masing OPD diharapkan membantu memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap informasi yang diterima.

Penguatan Satgas Menjadi Kebutuhan

Keberadaan satgas pengawasan perizinan usaha perlu didukung kesiapan sumber daya agar tugas yang telah dibentuk dapat berjalan sesuai tujuan. Ketersediaan personel, dukungan anggaran, serta pembagian mekanisme kerja menjadi bagian yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.

Tanpa dukungan tersebut, pemantauan terhadap kegiatan usaha berpotensi belum menjangkau seluruh wilayah dan sektor usaha yang membutuhkan pengawasan.

“Pengawasan harus dibarengi dengan pembinaan dan pendampingan. Kami ingin pelaku usaha memahami kewajiban perizinannya, sehingga kepatuhan tidak hanya muncul setelah ada pemeriksaan atau laporan, tetapi tumbuh dari kesadaran mereka sendiri,” pungkasnya.

DPMPTSP PPU berharap koordinasi antarinstansi dapat terus diperkuat untuk mendukung pengawasan perizinan. Dengan dukungan personel dan anggaran yang memadai, pemantauan kegiatan usaha diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan.

(Mat/ADV)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distanak Kukar Siapkan Pengembangan Ayam Petelur di Lima Kecamatan, Gunakan Sistem Pullet
Pembudidaya Ikan Jadi Salah Satu Kelompok yang Banyak Manfaatkan Kredit Kukar Idaman Terbaik
Sunggono Dorong Pariwisata Kukar Berkontribusi pada Pendapatan Masyarakat Jelang MTQH ke-46 Kaltim
Minim Penerangan Jalan Jadi Aspirasi Warga Anggana, Camat Rokip: Wliayah Handil Terusan Masuk Prioritas
Kepala DPU Kukar, Perbaikan Turap Taman Musik Masuk Penganggaran 2027
Venue MTQH ke-46 Dimatangkan, Pemkab Kukar Libatkan EO Berpengalaman
DPRD Kukar Minta Kajian Akademis untuk Tentukan Penanganan Turap Taman Musik
Abdul Rasid Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik dan Pertamina Tambah Kuota BBM Kukar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:18 WITA

Distanak Kukar Siapkan Pengembangan Ayam Petelur di Lima Kecamatan, Gunakan Sistem Pullet

Kamis, 5 November 2026 - 21:55 WITA

Pembudidaya Ikan Jadi Salah Satu Kelompok yang Banyak Manfaatkan Kredit Kukar Idaman Terbaik

Selasa, 3 November 2026 - 20:37 WITA

Minim Penerangan Jalan Jadi Aspirasi Warga Anggana, Camat Rokip: Wliayah Handil Terusan Masuk Prioritas

Selasa, 3 November 2026 - 20:12 WITA

Kepala DPU Kukar, Perbaikan Turap Taman Musik Masuk Penganggaran 2027

Selasa, 3 November 2026 - 20:02 WITA

Venue MTQH ke-46 Dimatangkan, Pemkab Kukar Libatkan EO Berpengalaman

Berita Terbaru