Lintasjejaring.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyambut rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah untuk mempercepat pembangunan. Senin (05/10/2026).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan rencana tersebut menjadi kabar positif, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini berstatus PPPK.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan pada 2027, termasuk rencana pengalihan status sebagian PPPK menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai kebijakan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah itu saya senang. Ya mudah-mudahan tahun depan itu segera dilaksanakan sehingga sampai P3K yang rencananya akan dijadikan CPNS,” ujar Ardiansyah dikutip dari laman resmi Pemkab Kutim.
Beban APBD Berpotensi Berkurang
Menurut Ardiansyah, pengalihan pembiayaan gaji PPPK melalui anggaran pemerintah pusat yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) berpotensi mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama ini, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Dengan adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, sebagian anggaran daerah dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Ardiansyah mengatakan belanja pegawai Kutai Timur saat ini masih berada di bawah ambang batas 30 persen. Namun, adanya kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat tetap dinilai dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuka kesempatan bagi Kutai Timur untuk mempercepat sejumlah program pembangunan.
“Nah, ini bisa membuat kita (daerah) bisa lebih fokus untuk mempercepat pembangunan dan yang pasti dengan adanya kepastian ini, teman-teman guru maupun kesehatan tidak perlu lagi khawatir,” ucapnya.
4.091 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Di Kutai Timur, jumlah PPPK yang berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mencapai sekitar 4.091 orang.
Rinciannya terdiri dari 3.703 guru dan 388 tenaga kesehatan yang tersebar di 18 kecamatan. Sementara itu, PPPK paruh waktu tercatat hanya dua orang dan keduanya berasal dari tenaga guru.
Ardiansyah mengatakan dua guru yang berstatus PPPK paruh waktu tersebut telah diperpanjang masa kerjanya. Pemerintah daerah juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Informasi dari kepala Disdikbud, kedua guru itu sudah kita perpanjang juga, karena kebijakan pemerintah pusat yang paruh waktu itu nanti akan dijadikan P3K full waktu. Tapi karena hanya ada dua, jadi aman saja,” pungkasnya.
Pemerintah Siapkan Rp23 Triliun dalam RAPBN 2027
Rencana pengalihan pembiayaan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI M.H. Said Abdullah. Pemerintah bersama Banggar DPR RI disebut telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Said mengatakan sebagian besar PPPK di lingkungan pemerintah daerah merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK, yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said.
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut diharapkan mengurangi kebutuhan belanja pegawai yang selama ini harus disiapkan pemerintah daerah.
Dengan berkurangnya beban tersebut, pemerintah daerah memiliki peluang untuk memperoleh ruang fiskal yang lebih besar. Anggaran yang tersedia kemudian dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta program prioritas lainnya.
Bagi Kutai Timur, kebijakan tersebut menjadi salah satu peluang untuk mengoptimalkan pengelolaan APBD sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, mengenai keberlanjutan pembiayaan penghasilan mereka.
Penulis : Yan/Sgt
Editor : Redaksi










