Lintasjejaring.com, Tanjung Selor – DPRD Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (21/09/2026) kemarin. Selasa (22/09/2026).
Bupati Bulungan Syarwani, Wakil Bupati Bulungan Kilat, Sekretaris Daerah Bulungan Bisdianto, pimpinan DPRD, serta anggota dewan menghadiri rapat tersebut. Seluruh fraksi DPRD Bulungan menyampaikan pendapat akhir dan memberikan persetujuan terhadap enam Raperda yang telah dibahas bersama.
Enam Perda itu meliputi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Riset dan Inovasi Daerah, Pengelolaan Kebun Raya Bundayati Bulungan (KRBB), perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bulungan Syarwani mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tahap pengesahan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD serta seluruh fraksi yang telah menyetujui enam Raperda ini menjadi Perda,” kata Syarwani.
Pemkab Fokus Jalankan Program Prioritas
Syarwani menegaskan, Pemkab Bulungan akan memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan pada sisa waktu tahun anggaran 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap kegiatan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tentu pemerintah daerah sangat mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan kegiatan di sisa waktu yang tersedia di tahun 2026. Kita ingin memastikan seluruh program yang teralokasikan benar-benar berdampak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat di Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan memprioritaskan kegiatan yang mampu mempercepat pencapaian target pembangunan.
“Kami ingin seluruh anggaran yang tersedia menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain APBD Perubahan, Syarwani juga menyoroti Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Menurutnya, regulasi tersebut akan memperkuat daya tarik Bulungan bagi investor.
Ia menilai investasi harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Kehadiran investasi di Kabupaten Bulungan harus berdampak secara luas. Bukan hanya peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan pengusaha UMKM, serta memperkuat perekonomian lokal secara berkelanjutan,” tegasnya.
Syarwani berharap regulasi baru itu mampu menciptakan kepastian hukum bagi investor.
Ia juga berharap investasi baru dapat membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah.
“Investasi yang masuk harus tumbuh bersama masyarakat dan mendukung perkembangan usaha lokal,” pungkasnya.
Penulis : Yudistira
Editor : Redaksi









